Salin Artikel

Diperkosa Paman Selama 3 Tahun, Bocah di Cengkareng Kerap Diberi Uang Jajan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial S (52) berulang kali memerkosa keponakannya di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dalam tiga tahun terakhir.

Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng, Komisaris Polisi Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini kerap mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

"Pelaku setiap melakukan tindak kejahatan seksual ke korban, dia memberikan uang ke korban. Nominalnya Rp 50.000, kadang Rp 10.000 untuk uang jajan," kata Ardhie saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022)

Menurut Ardhie, pelaku telah melakukan kekerasan seksual selama tiga tahun sejak korban berusia 8 tahun.

"Kekerasan seksual dilakukan sering hampir setiap hari, tapi untuk persetubuhan pelaku mengaku sudah lebih dari 10 kali," kata Ardhie

Pelaku melakukan kekerasan seksual saat sang keponakan dititipkan, sebab orangtua korban sibuk bekerja. Ia juga melakukan di saat istrinya tidak ada di rumah.

"Ibunya yang sehari-harinya bekerja, menitipkan anaknya yang masih sekolah ke pamannya atau adik ibu korban saat siang hari. Sebab, pelaku yang bekerja sebagai pedagang ini setiap siang istirahat dan pulang," kata Ardhie,

Kendati sering menerima uang, korban yang masih belia itu tidak menjawab setiap kali Ibunya bertanya dari mana asal uang tersebut.

"Namun korban tidak mengadukan pemberian uang itu kepada orangtanya. Saat ditanya itu duit dari mana, dia enggak mau bicara," lanjut Ardhie.

Bertahun-tahun menitipkan anaknya kepada sang adik, ibu korban baru mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya belum lama ini.

"Pada 9 Mei 2022, anaknya yang berusia 11 tahun mengaku mengalami sakit di bagian kemaluannya kepada orangtuanya," kata Ardhie.

Orangtua korban pun langsung melaporkan ke kepolisian dan langsung dilakukan visum. Pada hari yang sama, pelaku diamankan dan penyidikan masih berlangsung.

"Saat ini Polsek Cengkareng sudah melakukan penyidikan dan mendapat pendampingan dari LP2A dan P2TP2A," jelas Ardhie.

Polisi pun saat ini masih menyelidiki jika adanya kemungkinan korban menerima sejumlah ancaman dari pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Subs 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, sebelumnya korban mengaku telah diperkosa berkali-kali tidak hanya oleh pamannya, melainkan juga oleh dua tetangga.

"Pelakunya ada tiga. Pamannya sudah ditangkap. Satu tetangganya belum, satu melarikan diri," kata Ardhie saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022) lalu.

Kendati demikian, setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, salah satu tetangga tidak dapat dibuktikan telah melakukan tindakan yang dituduhkan tersebut.

Sementara, seorang tetangga lainnya hingga Selasa (23/5/2022) malam disebut masih dalam pengejaran.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/25/12443411/diperkosa-paman-selama-3-tahun-bocah-di-cengkareng-kerap-diberi-uang

Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke