TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel mengungkapkan penyebab gagalnya upaya diversi kasus bullying disertai kekerasan anak di Serpong, Tangsel.
Upaya yang dilakukan oleh pihak Polres Tangerang Selatan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan Tri Purwanto menceritakan proses diversi itu berlangsung Senin (23/5/2022) di Mapolres Tangsel.
Adapun pihak-pihak yang diminta untuk bersuara yaitu pihak Mapolres Tangsel, pihak P2TP2A, balai pemasyarakatan (bapas), tokoh masyarakat (RT kediaman terduga pelaku dan korban), serta orangtua korban dan orangtua terduga pelaku.
"Semua aparat penegak hukum (APH) harus mengutamakan diversi dulu, makanya polisi upayakan diversi dulu. Apalagi para terduga pelaku rata-rata di bawah umur dan tidak ada catatan kriminal sebelumnya," ujar Tri kepada kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Tri menjelaskan, saat proses diversi berlangsung, korban dan para terduga pelaku tidak dilibatkan melainkan diwakilkan oleh orangtua atau wali masing-masing.
Orangtua korban, lanjut Tri, sudah maaf-maafan dengan orangtua para terduga pelaku.
Akan tetapi, orangtua korban inisial N menginginkan agar proses hukum kasus ini tetap berjalan.
"Diversi gagal. Orangtua korban memaafkan tapi tetap ingin ini berlanjut proses hukumnya. Makanya lanjut ke proses pidana (penyidikan)," ungkap Tri.
Kendati demikian, Tri menjelaskan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban.
"Jadi anak tidak bisa ditahan, tapi sewaktu-waktu polisi akan melakukan pemanggilan, orang tua terduga pelaku wajib membawa anak mereka dalam pemanggilan," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/26/12034991/diversi-kasus-bullying-anak-di-serpong-gagal-orangtua-korban-ingin-proses