Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, selama memproduksi dan mengedarkan uang palsu selama enam bulan terakhir, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 100 juta dalam bentuk uang asli.
"Total yang sudah mereka cetak itu Rp 300 jutaan. (Keuntungannya) sekitar Rp 100 jutaan," kata Syafri saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022).
Syafri sebelumnya menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus membelanjakan uang palsu di pasar-pasar tradisional wilayah Jakarta Barat.
Awalnya para pelaku membelanjakan uang palsu tersebut di pasar untuk bertransaksi. Kemudian, ia mendapatkan untung lebih dengan uang kembalian asli dari pedagang.
"Jadi dia membelanjakan dan mengharapkan kembalian. Misalkan dia belanjakan sekitar Rp 40.000, nanti kembaliannya Rp 10.000. Nah, kembaliannya itulah yang dia kumpulkan," lanjut Syafri.
Selama 6 bulan terakhir, pelaku telah mencetak setidaknya uang palsu senilai Rp 300 juta.
Uang palsu tersebut diproduksi dengan cara dikopi dari uang asli pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000, kemudian dicetak pada kertas minyak menggunakan printer biasa.
Syafri menjelaskan, pelaku dapat memproduksi uang palsu senilai Rp 30 juta dalam waktu sepekan.
"Setiap memproduksi Rp 30 juta itu, mereka butuh waktu sekitar 1 minggu sampai 10 hari," jelas Syafri.
Selain kedua pelaku, polisi juga masih memburu S alias Mancung, yang diduga merupakan dalang pemalsuan uang tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 36 junto 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/26/15410631/cetak-rp-300-juta-uang-palsu-pasutri-dapat-untung-rp-100-juta-uang-asli