Kendati demikian, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, kedua orang tersebut hanyalah kaki tangan dari seorang dalang pemalsuan uang rupiah.
Menurut Syafri, pasutri tersebut hanya mengikuti arahan dari dalang yang berinisial S atau Mancung.
"Otaknya kita sebut si Mr. X (Mancung). Dia yang menyuruh, mengedarkan itu dia, sedangan pasutri ini hanya menerima upah," kata Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022).
Syafri menjelaskan, setiap pasutri mencetak uang palsu Rp 30 juta, mereka akan menerima uang senilai Rp 6 juta. Namun, keduanya hanya bisa mencetak uang jika Mancung mendatangi kediaman mereka.
"Jadi dalam Rp 30 juta dia menerima upah Rp 6 juta. Mereka bisa mencetak kalau Mr. X ini datang, karena masternya untuk nyetak itu ada di Mr. X. Makanya kita harus dapatkan dalangnya," jelas Syafri.
Kendati demikian, sejak kedua pelaku diamankan polisi, keberadaan dalang tersebut masih sulit dilacak. Ia menduga, dalang itu telah melarikan diri.
Sementara itu, di kediaman pelaku ditemukan sejumlah barang bukti praktik pemalsuan uang rupiah seperti uang kertas asli senilai Rp 250.000, dan ratusan lembaran uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000.
Ditemukan juga sejumlah alat penunjang, seperti tiga helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, jarum, stiker bertuliskan BI Rp 50.000, 5 buah printer, lem kertas, pisau carter, dan sebuah ponsel.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 36 junto 26 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 milyar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/26/22363981/pasutri-di-cengkareng-hanya-kaki-tangan-dalam-pemalsuan-uang-polisi