Dalam operasinya, Kamis (26/5/2022), sebanyak 15 orang pedagang dan pemilik toko minyak goreng dari sejumlah pasar di wilayah Kota Bogor diperiksa oleh tim Satgas.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penyebab masih adanya disparitas atau perbedaan harga minyak goreng yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Hari ini kami memeriksa 15 pedagang. Kami wawancara untuk mengetahui kenapa ada harga yang berbeda. Ada yang menjualnya sesuai HET. Ada yang menjualnya selisih 10 persen dari harga HET, bahkan masih ada dijual di atas itu," ungkap Susatyo.
Susatyo menuturkan, keterangan hasil wawancara para pedagang itu akan menjadi acuan untuk melakukan pengusutan lebih lanjut soal perbedaan harga minyak goreng yang masih terjadi saat ini.
Susatyo menyampaikan, tim Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng telah memonitor 95 toko dari 11 pasar di Kota Bogor.
Hasilnya, kata Susatyo, ada delapan toko yang masuk dalam kategori hijau, 18 toko masuk kategori kuning, dan 49 toko kategori merah. Sementara, ada 20 toko lainnya yang hanya menjual minyak goreng premium.
"Kategori hijau adalah toko yang menjual minyak goreng sesuai dengan HET yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram," sebut Susatyo.
"Kategori kuning itu toko yang menjual minyak goreng selisih 10 persen dari HET, atau sekitar Rp 17.000. Sementara kategori merah adalah toko yang menjual minyak goreng di atas harga Rp 17.000," bebernya.
Dia melanjutkan, tim Satgas akan berkoordinasi dengan Mabes Polri agar bisa mengurai dan menekan harga hingga ke tingkat pengecer.
"Tentunya kami berharap dalam dua hari ini kami akan bekerja keras untuk mengetahui sumbernya. Termasuk pula, kami ingin mengetahui pada titik distributor berapa harga yang diterima," pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/26/22391391/kota-bogor-bentuk-tim-satgas-pengendalian-harga-minyak-goreng-15-pedagang