KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui UP Jaminan Kesehatan Jakarta (Jamkesjak) memberikan layanan ambulans gawat darurat. Layanan ambulans ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Mengutip postingan akun instagram resmi Jamkesjak, jaminan ini diberikan kepada pasien berupa layanan:
Syarat ketentuan mendapatkan jaminan layanan ambulans darurat
Kondisi yang termasuk gawat darurat
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/27/00000041/cara-memesan-ambulans-gratis-di-jakarta
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan