Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, ada dua orang pengedar yang ditangkap.
"Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama diamankan APW berusia 24 tahun, lalu dikembangkan di dua TKP berikutnya dan diamankanlah MF alias P berusia 26 tahun," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (27/5/2022).
Pasma menyebutkan, APW ditangkap di kampung rawan narkoba, Kampung Ambon, Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (20/5/2022) malam.
Beberapa jam setelahnya, berdasarkan pengembangan yang dilakukan di Jalan Tembaga Raya Dalam, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat, polisi menangkap MF.
Polisi kemudian menggeledah kediaman MF di Jalan Ciliwung, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur.
Dari dua lokasi diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.476,99 gram dan ganja seberat 72,31 gram.
Pasma mengatakan, saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba tersebut.
"Masih kami kembangkan, sebagian masih kami cari dalam status daftar pencarian orang. Ada dua orang buron, salah satunya terkait narkoba jenis sabu, dan yang lainnya terkait ganja," pungkas Pasma.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/27/12162371/polres-jakarta-barat-tangkap-2-anggota-jaringan-pengedar-narkoba