Selain menewaskan sepasang suami istri, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan empat orang terluka, termasuk anak dari pasutri tersebut yang belum genap berusia dua tahun.
"Sopir mobil berinisial J usia 23 tahun status pelajar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).
Sambodo mengatakan, sejauh ini penyidik masih menunggu hasil tes urine yang telah dilakukan sebelumnya terhadap tersangka.
"Untuk tes urine, penyidik masih di rumah sakit masih menunggu hasil pemeriksaan," kata Sambodo.
Sebelumnya diberitakan, sopir mobil Mitsubishi Pajero berinisial J menabrak lima pemotor, mobil, dan taksi.
Dua orang yang tewas akibat kecelakaan itu merupakan suami istri bernama Raka (25) dan Nova (21).
Saat kecelakaan terjadi, Raka dan Nova sedang memboncengi anak mereka berinisial RP. Beruntung, RP selamat dalam kecelakaan itu.
Sopir taksi yang turut menjadi korban, Kokoy (41), menjelaskan, kecelakaan maut itu terjadi saat sopir Pajero melintas dari arah Timur ke Selatan seketika menabrak sejumlah pemotor.
Saat itu terjadi kecelakaan beruntun. Sejumlah pemotor yang ditabrak lebih awal terhimpit antara mobil Pajero dan taksi miliknya.
"Tidak lama terdengar suara teriakan, tidak tahunya para pengemudi motor itu ditabrak sama pengemudi Pajero itu. Tidak lama kemudian mobil saya juga diseruduk," ucap Kokoy.
Sementara itu, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengatakan, bahwa sopir mobil Pajero itu melintas dalam kecepatan yang normal sebelum terjadi kecelakaan.
"Kalau dugaan sementara untuk kecepatan (mobil Pajero) tidak tinggi," ujar Edy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/27/15390391/sopir-mobil-pajero-ditetapkan-tersangka-terkait-kecelakaan-yang-tewaskan