Salin Artikel

Pemkot Tangsel Sosialisasikan Aturan Baru KTP: Nama Minimal 2 Kata, Tak Lebih dari 60 Karakter

Aturan baru itu menyebutkan, nama dari pemilik KTP setidaknya terdiri dari dua kata dan tidak lebih dari 60 karakter.

Sosialisasi dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, gelar pendidikan, gelar adat, dan gelar keagamaan seseorang boleh dicantumkan pada KTP.

"Sudah disosialisasikan secara berantai melalui Camat dan Lurah. Saya berharap sampai ke RT/RW bahkan sosialisasi saya (sampaikan) langsung ke grup kerjasama SIHATI (sistim inovasi pencatatan hamil lahir dan mati)," ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan, Jumat (27/5/2022).

Dedi juga mengingatkan petugas terkait agar nama bayi baru lahir yang dicatatkan dalam Surat Keterangan Kelahiran (SKL) sesuai dengan aturan baru tersebut.

Kata Dedi, SKL inilah yang nantinya menjadi syarat untuk pengajuan akte kelahiran ke Dukcapil.

"Apabila di situ ada (nama yang menggunakan) satu kata, maka di situlah masuk mereka menyampaikan ke warga sesuai Permendagri ini tolong ditambahkan," ungkap Dedi.

"Meski hanya bersifat imbauan, tapi kan tidak ada salahnya memberikan nama yang baik, terus mengikuti aturan karena kalau tidak salah paspor itu harus tiga kata, kan nyambung (aturannya)," imbuhnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan.

Pasal 2 Permendagri 73 Tahun 2022 menyatakan, pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, aturan ini sebagai salah satu upaya agar semua masyarakat mulai peduli dengan nama dalam nomor induk kependudukan (NIK).

Aturan ini juga sebagai pedoman pencatatan nama dan pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan serta meningkatkan kepastian hukum dalam dokumen kependudukan.

Diharapkan ke depannya masyarakat dapat menetapkan nama yang tidak terlalu panjang, tidak bertentangan dengan norma kesusilaan, singkatan nama dalam NIK, berpengaruh negatif, nama lembaga, jabatan, pangkat serta penghargaan.

Hal ini nantinya akan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Zudan mencontohkan, untuk nama yang terlalu panjang akan menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik.

Seperti akta lahir, KTP-el, KIA, SIM, paspor, STNK, ijazah dan ATM Bank.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/27/16010131/pemkot-tangsel-sosialisasikan-aturan-baru-ktp-nama-minimal-2-kata-tak

Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke