Salin Artikel

Polisi Amankan Sabu Senilai Rp 2,8 Miliar dari Jaringan Narkoba di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua anggota jaringan peredaran narkoba di Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diamankan dari kedua tangan pelaku.

Jaringan narkoba ini terungkap ketika polisi menangkap APW (24) di perkampungan rawan narkoba, Kampung Ambon, di Komplek Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (20/5/2022) malam.

"Dari penangkapan ini didapatkan kurang lebih 50 gram narkoba jenis sabu dari tangan pelaku," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (27/5/2022).

Beberapa jam kemudian polisi langsung bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap tersangka MF Alias P (26) di Jalan Tembaga Raya Dalam, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Dari penangkapan didapatkan narkoba jenis sabu seberat 10,8 gram yang terbungkus di dalam bungkus rokok dan satu klip berisi 4 linting narkoba jenis ganja seberat 3,31 gram," lanjut Pasma.

Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan ke kediaman MF yang berada di Jalan Ciliwung, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Akhirnya ditemukan barang bukti di kos-kosan saudara MF, yaitu narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram dan 9 klip narkotika jenis sabu dengan total berat 916,31 gram. Juga, satu klip narkoba ganja seberat 69 gram serta barang-barang lain," pungkas Pasma.

Dari tiga lokasi tersebut diamankan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 2.476,99 gram, dan ganja seberat 72,31 gram.

Di pasar gelap, kumpulan narkotika tersebut dihargai sekitar Rp 2,8 miliar.

Pasma mengatakan saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba tersebut.

"Masih kita kembangkan, sebagian masih kita cari dalam status daftar pencarian orang. Ada dua orang buron, salah satunya terkait narkoba jenis sabu, dan yang lainnya terkait ganja," pungkas Pasma.

Atas perbuatan keduanya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/27/16154211/polisi-amankan-sabu-senilai-rp-28-miliar-dari-jaringan-narkoba-di-jakarta

Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke