Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, dalam pengungkapan di dua lokasi, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.476,99 gram dan ganja seberat 72,31 gram.
Di pasar gelap, kumpulan narkotika tersebut dihargai sekitar Rp 2,8 miliar.
Selain itu, polisi juga menemukan sebuah timbangan dan dua buah buku catatan penjualan transaksi narkoba.
"Jadi itu buku transaksi keluar masuk barang. Terdapat dua buah buku transaksi," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (27/5/2022).
Pasma Royce mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, ada dua orang pengedar yang ditangkap.
"Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama diamankan APW berusia 24 tahun, lalu dikembangkan di dua TKP berikutnya dan diamankanlah MF alias P berusia 26 tahun," kata Pasma.
Tersangka APW ditangkap di kampung rawan narkoba, Kampung Ambon, Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat.
MF diamankan di Jalan Tembaga Raya Dalam, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurutnya, tersangka MF sudah mengedarkan narkoba selama dua tahun terakhir.
"Tersangka MF sudah mengedarkan selama dua tahun. Katanya, sudah 30 kali melakukan transaksi," jelas Pasma.
Pasma mengatakan saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba tersebut.
"Masih kita kembangkan, sebagian masih kita cari dalam status daftar pencarian orang. Ada dua orang buron, salah satunua terkait narkoba jenis sabu, dan yanh lainnya terkait ganja," pungkas Pasma.
Atas perbuatan keduanya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/27/18223861/tangkap-anggota-jaringan-narkoba-polisi-temukan-sabu-hingga-ganja-seharga