Salin Artikel

Jakarta PPKM Level 1, Anies: Masa-masa Kritis Pandemi Berhasil Kita Lalui dengan Baik

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kembali ke level 1 memiliki arti penting, yakni masa kritis pandemi berhasil dilalui dengan baik.

Dia mengucapkan rasa syukur karena Jakarta sudah kembali pada level paling rendah penerapan pembatasan kegiatan dalam pandemi Covid-19.

"Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik," kata Anies dalam keterangan tertulis, Jummat (27/5/2022).

Anies mengatakan, keberhasilan melewati masa kritis selama pandemi tidak terjadi begitu saja.

Terdapat kerja sama, disiplin dan kesabaran dari semua pihak untuk tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Anies tetap mengingatkan agar warga tetap disiplin menjaga pola hidup bersih dan sehat meskipun sudah melewati masa kritis pandemi Covid-19.

"Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya," tutur Anies.

Anies juga mengeluarkan aturan terbaru PPKM Level 1 di DKI Jakarta, yaitu Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022.

Kepgub tersebut memuat aturan terbaru PPKM Level 1 yang akan diterapkan di DKI Jakarta dalam 14 hari ke depan.

1. Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran seluruh sektor diberlakukan maksimal 100 persen;

2. Kegiatan belajar mengajar berlaku 100 persen sesuai Keputusan bersama empat menteri;

3. Kegiatan sektor kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, apotek, pasar rakyat hingga pedagang kaki lima dibolehkan buka 100 persen;

4. Kegiatan makan minum di tempat umum, warteg, restoran hingga lapak jajanan diizinkan 100 persen;

5. Kegiatan pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan diizinkan buka 100 persen dan jam operasional diperpanjang hingga 22.00 WIB;

6. Kegiatan bioskop diizinkan kapasitas maksimal 100 persen;

7. Kegiatan konstruksi diizinkan kapasitas 100 persen;

8. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah, masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng diizinkan maksimal 100 persen;

9. Kegiatan layanan kesehatan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen;

10. Kegiatan di area publik diizinkan maksimal 100 persen;

11. Kegiatan pada moda transportasi diizinkan 100 persen.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/27/18561071/jakarta-ppkm-level-1-anies-masa-masa-kritis-pandemi-berhasil-kita-lalui

Terkini Lainnya

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke