JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kembali ke level 1 memiliki arti penting, yakni masa kritis pandemi berhasil dilalui dengan baik.
Dia mengucapkan rasa syukur karena Jakarta sudah kembali pada level paling rendah penerapan pembatasan kegiatan dalam pandemi Covid-19.
"Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik," kata Anies dalam keterangan tertulis, Jummat (27/5/2022).
Anies mengatakan, keberhasilan melewati masa kritis selama pandemi tidak terjadi begitu saja.
Terdapat kerja sama, disiplin dan kesabaran dari semua pihak untuk tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.
Di sisi lain, Anies tetap mengingatkan agar warga tetap disiplin menjaga pola hidup bersih dan sehat meskipun sudah melewati masa kritis pandemi Covid-19.
"Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya," tutur Anies.
Anies juga mengeluarkan aturan terbaru PPKM Level 1 di DKI Jakarta, yaitu Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022.
Kepgub tersebut memuat aturan terbaru PPKM Level 1 yang akan diterapkan di DKI Jakarta dalam 14 hari ke depan.
1. Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran seluruh sektor diberlakukan maksimal 100 persen;
2. Kegiatan belajar mengajar berlaku 100 persen sesuai Keputusan bersama empat menteri;
3. Kegiatan sektor kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, apotek, pasar rakyat hingga pedagang kaki lima dibolehkan buka 100 persen;
4. Kegiatan makan minum di tempat umum, warteg, restoran hingga lapak jajanan diizinkan 100 persen;
5. Kegiatan pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan diizinkan buka 100 persen dan jam operasional diperpanjang hingga 22.00 WIB;
6. Kegiatan bioskop diizinkan kapasitas maksimal 100 persen;
7. Kegiatan konstruksi diizinkan kapasitas 100 persen;
8. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah, masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng diizinkan maksimal 100 persen;
9. Kegiatan layanan kesehatan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen;
10. Kegiatan di area publik diizinkan maksimal 100 persen;
11. Kegiatan pada moda transportasi diizinkan 100 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/27/18561071/jakarta-ppkm-level-1-anies-masa-masa-kritis-pandemi-berhasil-kita-lalui