Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Iyay Gumilar tak menampik tudingan tersebut.
Menurut dia, saat itu ada warga yang mencegah petugasnya untuk mengangkut tumpukan sampah di kawasan Situ Rawa Besar.
"Iya, baru sekali (diangkut sampahnya). Di situ warga kontroversi, waktu diangkut sama kita ada yang tidak boleh diangkut (sampahnya). Itu laporan dari orang lapangan waktu ngangkut," kata Iyay saat dihubungi, Sabtu (28/5/2022).
Terlebih, kata Iyay, sebenarnya keberadaan bak sampah atau pelbak yang didirikan warga juga telah dilarang oleh DLHK.
"Memang itukan (pelbak dibangun) di atas saluran, jadi ngeri juga kita. Menjagalah, pelbak itu ada di sepadan Situ," ujar Iyay.
Kendati demikian, DLHK Kota Depok meminta pelbak yang dibangun warga segera dibongkar. Sebab, kata Iyay, pihaknya juga telah mencarikan tempat pembuangan sampah (TPS) di Jalan Sejajar Rel.
"Itu pelbak kudu dibongkar, dan dipindahkan ke TPS RW 19 di dekat sejajar rel," pungkas Iyay.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, DLHK Kota Depok menyurati Kelurahan Depok untuk segera membongkar bangunan tempat pembuangan sampah (TPS) di Situ Rawa Besar.
Srat yang ditekan pada 8 April 2022 oleh Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati berisikan tiga poin pertimbangan, yakni:
1. Bangunan TPS berada pada garis sepadan setu.
2. Bangunan TPS merusak sarana taman dan lingkungan situ yang sudah tertata baik.
3. Mengingat akses/jalan menuju TPS sempit sehingga menyulitkan armada untuk mengangkut sampah pada TPS.
Sebelumnya diberitakan, Ketua RT 3 RW 13 Muhasan mengungkapkan, petugas dinas terkait hanya sekali mengangkut tumpukan sampah tersebut, yakni ketika bak sampah atau pelbak selesai dibuat pada April 2022 lalu.
Adapun pelbak yang sudah ada sebelumnya telah ditutup oleh pemilik lahan.
Oleh kerena itu, warga RW 13 berinisiatif mendirikan tempat penampungan sampah sementara melalui swadaya masyarakat di sepadan kawasan Situ Rawa Besar.
"Ya sampai saat ini baru satu truk (satu kali diangkut) setelah keluar surat edaran pembongkaran bangunan pelbak oleh DLHK Kota Depok," kata Muhasan saat ditemui, Jumat (27/5/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/28/23251641/soal-tumpukan-sampah-di-situ-rawa-besar-dlhk-kota-depok-ada-yang-tak