JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan kronologi tawuran yang menewaskan pemuda berinisial MF (17) di Jalan Otista III, kawasan Pasar Tradisional Kam, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, tawuran tersebut dipicu oleh saling ejek kedua kelompok pemuda di media sosial.
"Melalui Instagram, korban mendapat pesan dari kelompok pelaku yang intinya mengajak bertemu dengan kelompok korban untuk melakukan tawuran," ujar Muqaffi, di Mapolsek Jatinegara, Senin (30/5/2022).
Kedua kelompok kemudian memutuskan bertemu di Jalan Otista III pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Kelompok pelaku berjumlah 30 orang, sedangkan kelompok korban ada 15.
"Akhirnya mereka tawuran. Karena jumlah dari kelompok korban kalah, sehingga mereka mundur tepatnya di Pasar Kam, di situ terjadi penusukan terhadap MF," kata Muqaffi.
Pelaku yang membacok korban yaitu DS (17), ditangkap dua hari usai kejadian. Berdasarkan lima keterangan saksi yang diperiksa, diketahui pelaku hanya berjumlah satu orang.
DS telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 KUHP.
"Ancaman (penjara) di atas lima tahun," ujar Muqaffi.
Adapun korban tewas setelah terkena sabetan senjata tajam di bagian rusuk hingga tembus ke paru-paru.
Ibu korban, Sulastri (37) mengatakan, anaknya sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati usai kejadian.
"Tapi pas saya sampai pukul 02.30 WIB ke sana, anak saya sudah enggak ada," ujar Sulastri kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Sulastri mengatakan, anaknya merupakan siswa kelas 3 sekolah menengah pertama (SMP).
"Kemarin saya dikasih lihat hasil rontgen sama dokter, parunya itu robek. Jadi ada luka dari samping (rusuk) sampai ke paru. Memang saya lihat di pasar itu banyak banget darah," kata Sulastri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/30/16383631/kronologi-tawuran-yang-tewaskan-pemuda-di-pasar-kam-jatinegara