TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengunjungi rumah keluarga korban kekerasan anak di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (31/5/2022).
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, kunjungan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terkait dan dari pemberitaan di media sosial.
"Yang pertama, terlaporkan ke kami bahwa telah terjadi dugaan kasus kekerasan fisik terhadap anak, diduga dilakukan oleh anak," ujar Nahar di rumah keluarga korban di Kecamatan Serpong, Tangsel, Selasa.
Di samping korban kekerasan masih anak-anak, kata dia, juga ada persoalan lain dalam kasus ini, yaitu pelaku tindak pidana kekerasan ini juga di bawah umur.
Sehingga, kategori anak berhadapan dengan hukum ini proses regulasinya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kepentingan anak dinomorsatukan, maka semua proses dilakukan untuk dilanjutkan pemenuhan hak anak salah satunya melalui diversi," lanjutnya.
Akan tetapi, proses diversi tersebut dikembalikan lagi kepada keputusan orangtua korban.
"Bukan hanya persoalan hukum tapi ada persoalan lain, sampai hari ini kami mendapat informasi belum sampai pada kesepakatan. Rumus diversi itu bahwa ada syarat musyawarah yang harus disepakati antara korban dan terlapor," ungkap Nahar.
Ia berharap, setelah dilakukan diversi, perlu dilakukan proses pemulihan agar anak bisa kembali melakukan aktivitas seperti biasanya.
"Dua hal yang kita lakukan dalam kunjungan, sebagai proses pemantauan (anak), kemudian update kondisi psikis anak kami bawa psikolog," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/31/17214171/kementerian-pppa-berharap-anak-korban-kekerasan-di-serpong-tangsel-bisa