JAKARTA, KOMPAS.com - Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis sesuai dengan inkracht pada Selasa (31/5/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan bahwa pihaknya memusnahkan seluruh barang bukti guna melaksanakan putusan pengadilan.
"Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai undang-undang. Bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan, harus dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan," ujar Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Selasa.
Barang bukti sampel persidangan berupa narkotika dan psikotropika itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Barang bukti yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu seberat 509 gram, ganja seberat 1.424 gram, narkotika jenis MDMB 4-en PINACA seberat 40,5 gram, narkotika jenis Tablet MDMA seberat 17,6 gram, dan jenis Tablet Alprazolam seberat 0,212 gram.
Selain barang bukti narkotika, Kejari Jakarta Barat juga memusnahkan berbagai senjata tajam hasil kejahatan.
Kasie PB3R Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fariando Rusmand mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari adanya penyalahgunaan.
"Kami musnahkan agar tidak disalahgunakan lagi," kata dia dalam keterangan yang sana.
Fariandi menghimbau kepada masyarakat yang memiliki barang bukti yang putusannya dikembalikan kepada yang berhak, agar segera menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Masyarakat dapat mengambil barang bukti tersebut tanpa dikenakan pungutan biaya sedikitpun.
"Tidak ada pungutan biaya apapun. Karena pengembalian barang bukti merupakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai Jaksa Eksekutor dalam menjalankan dari suatu putusan pengadilan," tutupnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/31/20592181/barang-bukti-persidangan-dimusnahkan-milik-masyarakat-dikembali-gratis