Salin Artikel

Rampok Mobil di Ciracas, Pelaku Bawa Kabur Kendaraan dengan Dalih "Test Drive"

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, aksi perampokan itu terjadi pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Awalnya, LN menjual mobil jenis Honda Civic bernomor polisi B-1460-TAE melalui media sosial. Pelaku berinisial RA kemudian menghubungi LN untuk menanyakan mobil tersebut.

"RA datang ke rumah korban untuk membeli mobil," ujar Budi saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (3/6/2022).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku datang ke rumah korban sudah empat kali. Pada kesempatan keempatnya itu, pelaku berniat membawa kabur mobil korban.

"Pertama tanggal 16 Mei 2022, 18 Mei, 20 Mei, dan terakhir pada Kamis malam itu. Tujuan (pelaku) datang untuk bertransaksi kendaraan, menanyakan, dan test drive. Setiap test drive mobil, korban selalu ikut di mobil itu," kata Budi.

Budi mengatakan, pelaku ingin membawa kabur mobil korban sejak pertemuan pertama. Namun, dari test drive pertama hingga keempat, korban selalu ikut.

"Ini mungkin yang awalnya mau bawa kabur mobil, tapi tidak bisa karena korban selalu ada di dalam mobil tersebut," ujar Budi.

Singkat cerita, pada Kamis malam, pelaku kembali datang ke rumah korban. Keduanya kemudian menuju ke SPBU Ciracas menggunakan mobil korban.

Alasannya, pelaku ingin ke anjungan tunai mandiri (ATM) di SPBU tersebut untuk mengambil sejumlah uang jual-beli.

"Pukul 23.00 WIB, di SPBU pelaku memukul korban. Akhirnya korban keluar dari mobil lalu terjatuh. Yang bersangkutan (pelaku) mau kabur ternyata menabrak truk di belakangnya," kata Budi.

Tak rela mobilnya dirampas, korban mengadang pelaku dengan naik ke kap mobil miliknya.

"Korban datang lagi ke mobil tersebut dan akhirnya berusaha menghalangi dengan naik ke kap mobil. Tersangka kabur, korban jatuh," tutur Budi.

Pada Jumat pukul 03.00 WIB, korban membuat laporan polisi di Mapolsek Ciracas.

Tak kurang dari 24 jam, polisi meringkus pelaku beserta barang bukti di wilayah Kranggan, Bekasi.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 375 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/04/06594741/rampok-mobil-di-ciracas-pelaku-bawa-kabur-kendaraan-dengan-dalih-test

Terkini Lainnya

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke