JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Senin (6/6/2022), ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di DKI Jakarta bertambah dari semula 13 titik menjadi 25 titik.
Polisi pun dan tidak akan menilang pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di 12 ruas jalan yang baru direaktivasi karena masih dalam tahap sosialisasi.
Sanksi tilang di 12 ruas jalan itu baru akan diterapkan pada pekan depan, atau mulai 13 Juni 2022.
Meski demikian, pelanggar di 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.
Hal ini disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam unggahan di akun Instagram-nya.
"Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran. Sedangkan 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pemberlakuan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/22)."
Ganjil genap di 25 ruas jalan berlaku setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Sedangkan pada hari libur nasional, kebijakan pembatasan kendaraan tersebut tak berlaku.
Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Simpang Tomang
Pantauan Kompas.com di lapangan pagi ini, polisi memang menilang pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya.
Namun, pelanggar di 12 ruas jalan yang baru aktif hanya diberikan teguran.
Berdasarkan pantauan sekitar pukul 08.50 WIB, di simpang Tomang dari arah Jalan S Parman terlihat satu pengendara mobil dengan pelat nomor ganjil diberhentikan di dekat pos pengamanan.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina mengatakan, sanksi tilang diberlakukan bagi pelanggar di ruas Jalan Tomang Raya dan Jalan S Parman.
"Jalan Tomang Raya maupun yang melintasi Jalan S Parman berlaku seperti biasa," kata Maulana saat dikonfirmasi, Senin.
Maulana mengatakan, aturan ganjil genap sudah lama berlaku di dua jalan tersebut. Sementara itu, sanksi tilang belum diberlakukan di 12 ruas jalan yang menjadi titik perluasan aturan ganjil genap.
"Yang kawasan perluasan baru, sanksinya masih dilakukan teguran saja, tapi yang di lokasi ganjil genap sebelumnya, itu berjalan seperti biasa," jelas Maulana.
Di persimpangan dari arah Jalan Cideng Timur menuju Jalan Balikpapan Raya, yang merupakan terusan Jalan Tomang Raya, terlihat dua mobil berpelat ganjil diberhentikan petugas.
Namun, pengendara tersebut belum ditilang karena ganjil genap baru diberlakukan di jalan itu.
"Kalau jalan ini masih sosialisasi, nanti tanggal 13 Juni baru dimulai (penerapan sanksinya)," ungkap petugas tersebut.
Setelah diberhentikan dan diajak berbicara oleh petugas, pengendara mobil terlihat dipersilakan melintas kembali.
25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap
-13 ruas jalan yang sudah berlaku sebelumnya:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman.
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H. R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Pandjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani
13. Jalan Gunung Sahari.
-12 ruas jalan yang baru diberlakukan:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Suryopranoto
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Pramuka
10. Jalan Salemba Raya sisi barat, untuk timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
11. Jalan Kramat Raya
12. Jalan Stasiun Senen
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/06/11213991/ingat-tilang-bagi-pelanggar-ganjil-genap-di-13-ruas-jalan-tetap-berlaku