Surat tersebut telah diterima Satreskrim Polres Metro Depok sehari setelah pemeriksaan Wanda Hamidah sebagai saksi pada Selasa (31/5/2022).
"Dari pihak lawyer Wanda Hamidah sudah mengajukan permohonan mediasi secara resmi. Setelah pemeriksaan WH (Wanda Hamidah) ya, besoknya kami menerima surat resmi mediasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).
Yogen berujar, pihaknya bersedia memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mediasi.
"Iya memfasilitasi saja, kami menyampaikan kepada pihak terlapor. Kalau bersedia (mediasi), kami tentukan kapan harinya. Disesuaikan sama dua pihak ini," ujar Yogen.
Namun, kata Yogen, polisi masih mencoba mengomunikasikan permohonan mediasi dari Wanda kepada Daniel selaku pelapor.
"Belum ada (respons dari Daniel), mereka masih pikir-pikir, belum ada jawaban," kata Yogen.
Sebelumnya diberitakan, Wanda Hamidah ingin menempuh jalur damai berkait perseteruan dengan mantan suaminya.
Menurut Wanda, langkah tersebut merupakan jalan yang terbaik untuk kepentingan buah hatinya.
"Kami mau yang terbaik, pasti ada komunikasi, yang terbaik untuk anak. Insya Allah pasti damai," kata Wanda kepada wartawan, Senin pekan lalu.
Selain itu, Wanda mengungkapkan, permasalahan yang tengah dihadapinya akibat timbulnya rasa ego orangtua untuk memiliki anak seutuhnya.
"Tapi semoga masalah ini ada pelajarannya dan kebutuhan Malakai atas perhatian dan kasih sayang baik bapaknya maupun ibunya bisa dipenuhi," sambung Wanda ketika mengutarakan harapannya.
Sementara itu, Wanda tak banyak bercerita tentang pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan perusakan dan memasuki pekarangan rumah yang dijalaninya.
Dia hanya meminta doa agar diberi kelancaran untuk menjalani perkara yang menimpanya.
"Saya memenuhi panggilan klarifikasi dan semoga masalah ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya, itu aja klarifikasi dari saya. Selebihnya nanti bisa bertanya dulu kepada penyidik," ujar Wanda.
"Makasih dan doain teman-teman semuanya, ini demi kepentingan terbaik anak," tambah dia.
Sebagai informasi, Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya ke Polisi Resor (Polres) Metro Depok.
Pelapor menjerat Wanda dengan tiga pasal KUHP, yakni pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, pasal 406 tentang perusakan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," kata Yogen dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/06/13383241/aktris-wanda-hamidah-ajukan-mediasi-terkait-kasus-perusakan-rumah-mantan