Kepala SMKN 34 Jakarta Heri Subagijo mengatakan, kedelapan pelajar tersebut merupakan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 Pasal 23, di situ sudah jelas disebutkan. Jadi kami sayangkan hal itu (pengeroyokan) bisa terjadi," kata Heri di SMKN 34 Jakarta, Senin (6/6/2022).
Untuk diketahui, dalam Pasal 23 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 disebutkan bahwa peserta didik yang merupakan penerima bantuan sosial pendidikan dilarang melakukan perbuatan asusila, perundungan, tawuran, hingga minum minuman beralkohol.
Namun, keputusan mencabut KJP, ujar Heri, merupakan kewenangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Yang mencabut bukan sekolah, itu berdasarkan laporan kepolisian ke Dinas Pendidikan DKI," ujarnya.
Heri mengungkapkan, jajarannya juga selalu memberikan sosialisasi kepada siswa agar tidak melakukan aksi tawuran dan membuat program anti-bullying.
"Belum lama kami panggil orangtua kelas 11 dan tetap kami berikan imbauan," ungkapnya.
Diwawancarai terpisah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 34 Jakarta Surtini mengatakan, penggaris besi yang digunakan untuk mengeroyok itu bukan sengaja dibeli untuk tawuran.
"Kami adalah sekolah teknik, di mana memang ada tugas menggambar, jadi mereka memang untuk menggambar wajib punya," ucap Surtini.
Lebih lanjut, menurut Surtini, apabila siswanya terbukti bersalah, maka jajarannya telah menyiapkan sanksi untuk pelajar tersebut.
"Kami punya poin, ketidakhadiran saja kami berikan 10 poin," tutur Surtini.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap delapan pelajar yang mengeroyok siswa berinisial MK (17) di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Bernard Bachtera Saragih mengungkapkan, kedelapan pelajar tersebut merupakan siswa SMKN 34 Jakarta.
"Setelah kami lidik, kami tahu salah satu pelaku, terus kami datangi ke rumah, terus ajak ngobrol dan mengakui perbuatannya," ujar Bernard saat dihubungi wartawan, Senin.
Kemudian, setelah menangkap satu pelajar, kata Bernard, jajarannya mengimbau pelaku lain untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
"Akhirnya mereka datang sendiri. Mereka kelas 10 semua," kata Bernard.
Bernard mengatakan, pengeroyokan terhadap siswa SMK Kampung Jawa itu dilatarbelakangi motif balas dendam.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, ujar Bernard, salah satu pelaku pernah dipukuli oleh pelajar dari SMK Kampung Jawa hingga terjadilah aksi balas dendam tersebut.
Para pelaku menyasar target siswa SMK Kampung Jawa secara acak.
Menurut Bernard, para pelajar tersebut saat ini dititipkan ke panti rehabilitasi di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/06/17451361/8-siswa-yang-keroyok-pelajar-di-cempaka-putih-terancam-dicabut-kjp-nya