JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Hana Hanifah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan melakukan promosi judi online melalui akun Instagram pribadinya.
Hana Hanifah dilaporkan oleh Pengurus Besar Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) pada Senin (6/6/2022) malam.
"Kami melaporkan terkait konten promosi judi online melalui akun Instagram yang diposting terlapor," ujar Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra di Polres Jaksel.
Gurun mengatakan, Hana mengunggah konten promosi judi online pada Sabtu (4/6/2022). Postingan itu dinilai meresahkan karena sosok Hana yang merupakan figur publik banyak menjadi perhatian masyarakat.
"Pengaduan ke kami dia mempromosikan akun judi online di Instagramnya. (Pengaduan) dari elemen masyarakat dan pemuda dari beberapa masyarakat melaporkan ke kami," kata Gurun.
"Ini kan tentu tidak baik, berpotensi merusak generasi bangsa. Mengajak untuk bermain judi online," ucap Gurun.
Gurun telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik untuk melengkapi pelaporan yang dibuat.
Adapun barang bukti itu yakni tangkapan layar postingan judi online dari Instagram Hana Hanifah.
"Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barang bukti dalam pelaporan," ucap Gurun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/06/23364251/selebgram-hana-hanifah-dilaporkan-ke-polisi-terkait-dugaan-promosi-judi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan