Sebab, masih ada sejumlah pengendara yang menyalahi aturan ganjil genap.
Pantauan Kompas.com, arus lalu lintas di sekitar RSUD Tarakan terpantau ramai lancar. Terdapat petugas polisi dan Dinas Perhubungan yang mengatur arus lalu lintas.
Kasubdit Lantas Polsek Metro Gambir Iptu Robinson Siagian mengatakan, pada hari kedua pelaksanaannya, masih terdapat kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di jalan tersebut.
"Hari kedua ini kami masih terus sosialisasi terkait ganjil genap," ujar Robinson di simpang RSUD Tarakan, Selasa.
Menurut Robinson, pemberlakuan sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar ganjil genap akan diberlakukan mulai Jumat (10/6/2022).
Diwawancarai terpisah, pengendara yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui bahwa Jalan Balikpapan termasuk jalan baru yang diterapkan ganjil genap.
"Saya tahu (ada ganjil genap), tapi enggak tahu kalau di sini itu ada," kata pengendara tersebut.
Pengemudi mobil tersebut bersyukur polisi masih menerapkan teguran bagi pengendara yang melanggar ganjil genap sehingga dia belum ditilang.
Sebagai informasi, mulai Senin, 6 Juni 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas kawasan rekayasa lalu lintas ganjil genap dari yang semula 13 titik menjadi 25 titik.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diterapkan seiring dengan peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta setelah penetapan PPKM level 1 wilayah Jabodetabek.
"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Syafrin, Rabu (1/6/2022).
Pemberlakuan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan dilaksanakan setiap Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional.
Lebih lanjut, pada 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar di 12 ruas jalan yang baru direaktivasi atau baru diterapkan sistem ganjil genap, akan dilakukan pemberhentian dan peneguran.
Pemberlakukan sanksi tilang di 12 ruas jalan tersebut baru akan dilakukan mulai 13 Juni 2022.
Sementara itu, bagi pelanggar di 13 ruas jalan yang sudah diberlakukan ganjil genap sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.
Berikut 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang akan menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2.Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/07/11212471/hari-kedua-masih-ada-pengendara-tak-tahu-penerapan-ganjil-genap-di-jalan