Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penerapan restorative justice dalam suatu perkara harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor/tersangka.
Sementara itu, dalam kasus ini, baru pihak tersangka yang ingin menyelesaikan kasus tersebut secara damai dan kekeluargaan.
"Restorative justice itu kan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Tadi saya baru live dengan Kompas TV, menghadirkan juga ibu korban yang juga anggota DPR RI," ujar Zulpan, Selasa (7/6/2022).
"Ibu Indah itu menyampaikan bahwa beliau ingin penegakan hukum yang berkeadilan oleh Polda Metro Jaya, dan beliau mempercayakan Polda Metro melakukan penegakan hukum seperti itu," sambungnya.
Atas dasar itu, kata Zulpan, Polda Metro Jaya hanya akan fokus pada proses hukum yang sudah berjalan saat ini berdasarkan temuan fakta-fakta di lapangan.
"Kami fokus kepada fakta hukum yang ada berdasar laporan daripada korban," kata Zulpan.
Untuk diketahui, dugaan kasus penganiayaan terhadap Justin terjadi pada Sabtu (4/6/2022) siang.
Kala itu, korban dan dua orang terduga pelaku, yakni AF dan FM, tengah melintas di ruas Jalan Tol Dalam Kota arah Cawang.
Zulpan menjelaskan, kejadian bermula saat korban tengah menuju ke wilayah Sunter, Jakarta Utara, bersama pacarnya untuk menghadiri suatu acara.
"Dengan menggunakan kendaraan sedan Mercedes Benz warna hitam nopol B 1896 IK, korban masuk Gerbang Tol Pancoran arah Cawang pukul 12.30 WIB," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Tak lama kemudian, datang mobil Nissan X-Trail berpelat B 1146 RFH dengan kecepatan tinggi di lajur kiri.
Mobil yang ditumpangi oleh terduga pelaku AF dan FM kemudian mendadak berpindah lajur dari kiri ke arah kanan, sampai akhirnya menyerempet mobil korban.
"Berpindah cara memotong dan arogan, menurut pemeriksaan kami seperti itu. Kemudian, akibat pemotongan ini, pindah lajur ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh tersangka," ungkap Zulpan.
Setelah kejadian itu, Zulpan menyebutkan bahwa tersangka memepet mobil korban, lalu melakukan pengadangan.
Pelaku AF dan FM kemudian terlibat cekcok dengan korban, sampai kemudian terjadi aksi penganiayaan.
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mengamankan dua orang terduga pelaku penganiaya tersebut.
Pelaku AF dan FM berstatus sebagai ayah dan anak.
AF dan FM diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif setelah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Pelaku FM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 dan atau 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/07/13574541/kasus-penganiayaan-anak-anggota-dpr-tak-bisa-diselesaikan-dengan