Hal itu dia ungkapkan saat mengikuti sidang byang eragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (7/6/2022).
Mery mengaku, usai diperiksa di Kantor Polisi Sektor (Polsek) Jatiuwung, Kota Tangerang, ia dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, beberapa hari setelah kebakaran terjadi di bengkel tersebut.
"Dari Polsek (Jatiuwung) dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Polisi bilang mau ngecek secara psikologis," ungkapnya.
"Saya disatukan ke bangsal dengan orang yang benar-benar gila, saya sangat syok," ujar Mery, sembari menitikkan air mata.
Saat dibawa ke RS Polri dan diinapkan di sana, Mery tengah berbadan dua.
Kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, kemudian bertanya status dari kliennya saat dibawa ke RS Polri.
"Di bawa ke RS Kramat Jati, itu status saudari apa?" tanya Dosma.
"Tidak, saya tidak tanya," jawab Mery.
Mery melanjutkan, saat masih berada di RS Polri, polisi merilis kasus kebakaran tersebut dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Kalau di berita acara pemeriksaan, kata polisi saya jadi tersangka. Saya tahu jelasnya pas saya dibawa di rilis," sebut Mery.
"Rilis itu pas saya di RS, dipertengahan proses," sambungnya.
Untuk diketahui, Mery didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE.
ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu.
Semasa hidupnya, LE merupakan kekasih dari Mery.
Kronologi kasus
Peristiwa pembakaran tersebut diduga terjadi karena Mery kesal terhadap LE. Pasalnya, pria tersebut diduga enggan bertanggung jawab menikahi Mery yang tengah hamil.
Pada 6 Agustus 2021, malam sebelum kebakaran terjadi, Mery dan LE sempat cekcok di depan bengkel atau kediaman LE.
Pertengkaran cukup panas hingga akhirnya keduanya berpisah.
Tak lama, bengkel hangus dibakar api.
Dua anak ED dan LI, yakni ME (22) dan NA (21), berhasil menyelamatkan diri dari kebakaran yang terjadi.
Perbuatan Mery membakar usaha keluarga LE terbongkar setelah polisi menemukan barang mencurigakan saat olah TKP di lokasi kebakaran.
Ada beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu. Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran.
Polisi juga menemukan lima kantong plastik bensin di mobil Mery. Kuat dugaan Mery pelakunya.
"Di mobil (Mery) ditemukan lima kantong plastik isi bensin,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono.
"Dugaannya memang betul itu (disengaja),” kata Zazali.
Pada 10 Agustus 2021, polisi resmi menetapkan Mery yang berprofesi dokter itu sebagai tersangka.
Mery diketahui membeli bensin sebanyak sembilan liter yang dibungkus ke dalam plastik. Empat kantong plastik di antaranya digunakan untuk membakar bengkel.
Mery pun ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/07/18435271/terdakwa-pembakar-bengkel-di-tangerang-mengaku-ditempatkan-di-bangsal