TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mery Anastasia, dokter sekaligus terdakwa kasus pembunuhan berencana, berencana memanggil saksi yang meringankan, saat agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Senin (13/6/2022).
Dosma Roha Sijabat, kuasa hukum Mery, berujar bahwa timnya akan menghadirkan empat saksi meringankan saat sidang Senin pekan depan.
"Kurang lebih ada empat saksi yang meringankan," kata Dosma, saat ditemui di PN Tangerang, Selasa.
Selain itu, menurut Dosma, timnya juga bakal menghadirkan dua ahli.
Kedua ahli itu hendak dihadirkan untuk membuktikan bahwa Mery tidak melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.
Adapun salah satu pasal yang didakwa kepada Mery adalah tentang pembunuhan berencana.
Sejumlah bukti baru juga bakal dimunculkan saat sidang pekan depan.
"Ahli kurang lebih dua orang juga kita siapkan. Bukti-bukti baru juga akan kami munculkan," ucap Dosma.
Sementara itu, saat sidang kasus tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Tangerang telah menyatakan bahwa sidang dengan terdakwa Mery ini bakal beragendakan pemanggilan saksi meringankan.
"Agenda dilanjut minggu depan, 13 Juni, dengan agenda saksi yang meringankan," ucap ketua majelis hakim sembari mengetok palu sidang.
Untuk diketahui, Mery didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE.
ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu.
Semasa hidupnya, LE merupakan kekasih dari Mery.
Kronologi kasus
LE yang diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan Mery menjadi alasan pembakaran yang menewaskan tiga orang itu.
Pada 6 Agustus 2021, Mery dan LE sempat cekcok di depan bengkel atau kediaman LE.
Pertengkaran cukup panas hingga akhirnya keduanya berpisah.
Tak lama, bengkel hangus dibakar api.
Dua anak ED dan LI, yakni ME (22) dan NA (21), berhasil menyelamatkan diri dari kebakaran yang terjadi.
Perbuatan Mery membakar usaha keluarga LE terbongkar setelah polisi menemukan barang mencurigakan saat olah TKP di lokasi kebakaran.
Ada beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu. Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran.
Polisi juga menemukan lima kantong plastik bensin di mobil Mery. Kuat dugaan Mery pelakunya.
"Di mobil (Mery) ditemukan lima kantong plastik isi bensin,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono.
"Dugaannya memang betul itu (disengaja),” kata Zazali.
Pada 10 Agustus 2021, polisi resmi menetapkan Mery yang berprofesi dokter itu sebagai tersangka.
Mery diketahui membeli bensin sebanyak sembilan liter yang dibungkus ke dalam plastik. Empat kantong plastik di antaranya digunakan untuk membakar bengkel.
Mery pun ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/07/21530131/pada-sidang-pekan-depan-dokter-yang-bakar-bengkel-di-tangerang-akan