JAKARTA, KOMPAS.com - Program bazar pangan murah bersubsidi digelar di sejumlah area rumah susun (rusun) di Jakarta Barat sepanjang Juni 2022.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Barat Iwan Indrianto mengatakan bahwa program ini dilakukan untuk memfasilitasi warga sehingga dapat membeli bahan pangan dengan harga lebih terjangkau.
"Kita gelar di beberapa rumah susun untuk memudahkan warga mendapatkan harga pangan murah," kata Iwan, saat dihubungi wartawan, Selasa (7/6/2022).
Di bazar tersebut, Iwan memastikan harga bahan pokok yang dijual berada di bawah harga pasaran.
Misalnya, harga daging sapi yang berkisar Rp 35.000 per kilogram. Harga tersebut tentu jauh berbeda dengan harga daging sapi di pasaran yang dapat mencapai Rp 160.000.
Selain itu, beras juga akan dijual sekitar Rp 30.000 per 5 kilogram, daging ayam dijual Rp 8.000 per ekor, ikan kembung Rp 13.000 per kilogram, susu UHT Rp 30.000 per satu karton atau 24 bungkus, dan telur ayam Rp 10.000 per 15 butir.
Program bazar pangan murah tersebut rencananya akan digelar di lima titik di Jakarta Barat, yaitu Rusun Tambora, Rusun Flamboyan, Rusun Daan Mogot Blok, Rusun Daan Mogot Tower, dan Rusun Rawa Buaya.
Iwan mengatakan, bazar pangan murah akan mulai didistribusikan hari ini, Rabu (8/6/2022) di Rusun Tambora.
Sedangkan untuk bazar di Rusun Flamboyan Blok, Rusun Daan Mogot Blok, Rusun Daan Mogot Tower, dan Rusun Rawa Buaya, akan didistribusikan esok hari, Kamis (9/6/2022).
Bagi warga yang berencana berbelanja di bazar tersebut, program ini memliki sejumlah ketentuan dan persyaratan.
Dikutip dari akun Instagram Sudin KPKP Jakarta Barat, @sudin_kpkpjb, persyaratan pembeli pangan murah yaitu:
• Penerima KJP Plus wajib membawa Kartu Jakarta Pintar Plus
• PJLP (PHL, PPSU, dan lain-lain) penghasilan maksimal Rp 1,1 UMP dan terdaftar, wajib membawa ATM Bank DKI Penghuni Rusun wajib membawa Kartu ATM Bank DKI yang sudah direverso
• Lansia yang tidak mampu dan terdaftar, wajib membawa Kartu Lansia Jakarta
• Penyandang disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar, wajib membawa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta
• Pekerja / Buruh ber KTP DKI penghasilan maksimal Rp 1,15 UMP dan terdaftar, wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta
• Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar, wajib membawa Kartu ATM Bank DKI
• Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS (KKI( berpenghasilan Rp 1,1 UMP dan terdaftar, wajib membawa Kartu ATM Bank DKI
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/08/09015901/bazar-pangan-bersubsidi-di-5-rusun-di-jakarta-barat-cek-harga-dan