JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah memeriksa MAZ, bos di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara yang memukul bawahannya, DH.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dari Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pemeriksaan terhadap MAZ dilakukan oleh unit kepatuhan internal.
"Unit kepatuhan internal DJP (Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya) sedang menangani kejadian tersebut dengan melakukan tindakan pemeriksaan terhadap pelaku," lanjut Neilmaldrin, Rabu (8/6/2022)
Neilmaldrin menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti dan akan memberikan sanksi kepegawaian apabila telah selesai memeriksa pelaku.
Ia menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku tidak bisa ditolerir.
"Kami nyatakan bahwa kami tidak menoleransi kekerasan," ujar Neilmaldrin.
Neilmaldrin menjelaskan bahwa pemukulan itu dipicu kesalahpahaman antara MAZ dan DH terkait pekerjaan.
Kesalahpahaman itu kemudian menimbulkan perdebatan, hingga berujung pemukulan.
"Atasan dari pegawai yang bersangkutan hilang kendali, hingga memukulnya sampai terjatuh," katanya.
Terkini, DH yang menjadi korban juga sudah ditangani dan sudah mendapatkan perawatan.
"Kondisinya dalam keadaan baik," pungkasnya.
Kronologi Pemukulan versi Polisi
Pemukulan itu terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara pada Senin (6/6/2022) pagi pukul 08.00 WIB.
DH dipukul hingga tersungkur ke lantai oleh atasannya sendiri, MAZ, saat sedang berada di kantor.
Video aksi pemukulan yang dilakukan oleh MAZ bahkan beredar di media sosial.
Polisi belakangan turun tangan menangani kasus pemukulan ini.
Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya mengatakan
Kapolsek Bekasi Timur Ajun Komisaris Polisi Ridha Aditya mengatakan, kejadian bermula ketika DH diberikan perintah pekerjaan oleh atasannya.
"Pelaku memberikan pekerjaan kepada korban tentang survei dan diberikan tenggat waktu sampai Senin," ujar Ridha kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Selanjutnya, saat hari tenggat waktu tiba, korban dipanggil oleh pelaku dan menanyakan perihal pekerjaan yang sudah diberikan sebelumnya.
Saat dipanggil, korban mengatakan bahwa pekerjaannya sudah selesai dan menunjukkan bukti hasil pekerjaannya.
Namun, pelaku menganggap korban belum mengerjakan pekerjaan yang diberikan.
Pelaku juga bertanya kepada korban perihal sambungan telepon yang tidak aktif.
"Pelaku menanyakan kepada korban, kenapa pada pada hari Sabtu dan Minggu (korban) ditelepon tidak bisa (aktif) dan pelaku juga menuduh bahwa korban memberikan nomor palsu di data kepegawaian," lanjut Ridha.
Selanjutnya, korban memberikan penjelasan kepada pelaku bahwa nomor yang diberikan merupakan nomor telepon istrinya.
Pelaku yang tidak terima dengan penjelasan korban, tanpa aba-aba, langsung memukul korban.
"Ketika korban membalikkan badan untuk pergi, tiba-tiba dipukul sekali oleh pelaku menggunakan tangan kanan," imbuh Ridha.
Setelah dipukul, korban pun langsung tersungkur dan mengalami luka pada rahang sebelah kiri.
"Saksi yang melihat langsung membawa ke RS Mitra Keluarga Timur untuk memberikan pertolongan," lanjut dia.
(Penulis: Joy Andre | Editor: Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/08/15433671/ditjen-pajak-periksa-bos-di-kpp-bekasi-utara-yang-pukul-bawahannya