Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Bebas Aturan Ganjil Genap, Ada Stiker Khusus untuk Difabel

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perlakuan khusus terhadap aturan ganjil genap bagi penyandang difabel. Mereka dipastikan bisa bebas melintas di kawasan pemberlakuan maupun uji coba ganjil genap dengan menggunakan stiker khusus yang dilengkapi barcode.

Dari barcode itu akan memperlihatkan data penyandang difabel yang menggunakan kendaraan.? "Hal itu tentunya memudahkan petugas untuk memeriksa dan memastikan stiker digunakan sebagaimana mestinya," dikutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Rabu (8/6/2022).

Syarat Mendapatkan Stiker Khusus

Masyarakat penyandang difabel akan diberika kemudahan untuk melintasi seluruh ruas jalan di ibu kota tanpa harus mengikuti aturan ganji genap. Untuk mendapatkan keistimewaan tersebut, masyarakat harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Adapun isi surat itu harus memuat beberapa informasi penting, salah satunya nama dan alamat penyandang difabel tersebut. Selai itu, dalam surat permohonan itu penyandang difabel juga diminta untuk mencantumkan kontak yang bisa dihubungi dan menyebutkan alasan kebutuhan stiker.

Dalam surat permohonan itu juga diminta melampirkan sejumlah dokumen penting. Berikut detailnya:

  • Fotokopi kartu identitas atau KTP bagi penyandang di atas 17 tahun.
  • Fotokopi akta kelahiran jika penyandang di bawah 17 tahun dan fotokopi KTP orangtua/wali.
  • Fotokopi surat izin mengemudi (SIM) jika penyandang membawa mobil sendiri.
  • Fotokopi KTP dan SIM sopir jika tidak bawa mobil sendiri.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang diajukan. Satu penyandang berlaku untuk satu kendaraan.
  • Fotokopi rekam medis.
  • Foto seluruh tubuh penyandang difabel berukuran 8R.
  • Pendukung lainnya seperti surat keterangan yayasan pendidikan atau kartu pelajar.

Surat tersebut kemudian dikirimkan ke kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Alamatnya berada di Komplek Dinas Teknik Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru Nomor 1, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dengan kode pos 10150.

Setelah surat permohonan dikirim, pemohon akan dihubungi Dinas Perhubungan untuk verifikasi data. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, petugas akan menempelkan stiker pada kendaraan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/08/17134051/bebas-aturan-ganjil-genap-ada-stiker-khusus-untuk-difabel

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

5 Tempat Hiburan Malam di Tangerang Digrebek Satpol PP

5 Tempat Hiburan Malam di Tangerang Digrebek Satpol PP

Megapolitan
Viral Mobil Alphard Masuk Apron Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai dan Angkasa Pura II Bilang Begini

Viral Mobil Alphard Masuk Apron Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai dan Angkasa Pura II Bilang Begini

Megapolitan
Waspadai Penipuan lewat Telepon dengan IT Canggih, Mengatasnamakan Bea Cukai Bandung dan Polda Jabar

Waspadai Penipuan lewat Telepon dengan IT Canggih, Mengatasnamakan Bea Cukai Bandung dan Polda Jabar

Megapolitan
Gerbang Timur Ancol Ditutup Sementara, Mobil Dialihkan Masuk Lewat Pintu Karnaval

Gerbang Timur Ancol Ditutup Sementara, Mobil Dialihkan Masuk Lewat Pintu Karnaval

Megapolitan
Gratis Masuk Ancol, Gerbang Timur Dipenuhi Pengunjung pada Minggu Sore

Gratis Masuk Ancol, Gerbang Timur Dipenuhi Pengunjung pada Minggu Sore

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Tangerang Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Kota Tangerang Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Keluh Kesah Penghuni Rusun Pemulung Bekasi yang Masih Sulit Atur Keuangan meski Tarif Sewa Rp 10.000 per Bulan

Keluh Kesah Penghuni Rusun Pemulung Bekasi yang Masih Sulit Atur Keuangan meski Tarif Sewa Rp 10.000 per Bulan

Megapolitan
Cerita Manis Sri Saat Berjualan Takjil di Benhil, Bisa Kantongi Pendapatan Bersih Rp 20 Juta Sebulan

Cerita Manis Sri Saat Berjualan Takjil di Benhil, Bisa Kantongi Pendapatan Bersih Rp 20 Juta Sebulan

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Ini Langkah Polda Metro Jaya Cegah Tawuran yang Marak Terjadi Selama Ramadhan

Ini Langkah Polda Metro Jaya Cegah Tawuran yang Marak Terjadi Selama Ramadhan

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Ruko Miras Berkedok Toko Sembako di Kalideres Digerebek, 17.400 Botol Disita

Ruko Miras Berkedok Toko Sembako di Kalideres Digerebek, 17.400 Botol Disita

Megapolitan
Polda Metro: 6 Tawuran Dicegah Tim Patroli Presisi pada Ramadhan, 2 Kasus Dilaporkan Warga

Polda Metro: 6 Tawuran Dicegah Tim Patroli Presisi pada Ramadhan, 2 Kasus Dilaporkan Warga

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke