Salin Artikel

Perjalanan Dokter Pembakar Bengkel, Ditahan saat Hamil hingga Harus Pisah dari Bayinya

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mery Anastasia, terdakwa pembunuhan berencana yang diduga membakar sebuah bengkel di Kota Tangerang, menuturkan perjalanan kliennya selama hamil hingga melahirkan.

Dosma Roha Sijabat, kuasa hukum Mery, menyebutkam bahwa kliennya pertama kali dibawa ke Polisi Sektor (Polsek) Jatiuwung, Kota Tangerang.

Saat itu, Mery belum berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

"Dari Polsek dibawa ke RS Polri, Kramat Jati. Mery di situ selama 40 hari," ucap Dosma, kepada Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

Polres Metro Tangerang Kota kemudian menetapkan Mery sebagai tersangka saat dirinya masih berada di RS Polri.

Untuk diketahui, Mery sempat mengeklaim bahwa dirinya diletakkan di bangsal bersama orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ketika di RS Polri.

Dosma melanjutkan, usai dari RS Polri, Mery ditahan di ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota.

Mery menjalani sidang secara virtual (online) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, dari ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota.

"Lalu lanjut kami ajukan pembantaran, disetujui. Itu untuk lahiran, waktu itu disetujui saat hari H lahiran. Mery lahiran di RS di Jakarta," papar Dosma.

Setelah melahirkan putrinya, Mery dijadikan tahanan rumah di kediamannya di Kota Tangerang.

Menurut Dosma, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengawasi Mery selama dirinya menjadi tahanan rumah.

"Langsung di rumah, tahanan di rumah. Tapi atas pengawasan jaksa yang datang seminggu sekali," kata dia.

Kemudian, mulai Selasa (7/6/2022), Mery ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, Kota Tangerang.

Hal itu membuat Mery harus berpisah dari putrinya saat ini.

Tim kuasa hukum lantas mengajukan penangguhan penahanan kepada PN Tangerang agar Mery dijadikan tahanan rumah.

Hal itu diajukan dengan pertimbangan Mery yang masih harus menyusui putrinya.

Untuk diketahui, terdakwa Mery kini sedang menjalani sidang kasus yang menjeratnya di PN Tangerang.

Sidang terakhir yang diikuti Mery di PN Tangerang pada Selasa (7/6/2022) beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).

ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/08/19031121/perjalanan-dokter-pembakar-bengkel-ditahan-saat-hamil-hingga-harus-pisah

Terkini Lainnya

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke