Salin Artikel

Terpisah dari Ibunya, Anak Terdakwa Pembakar Bengkel Kini Dijaga Pihak Keluarga

TANGERANG, KOMPAS.com - Putri dari Mery Anastasia, dokter yang jadi terdakwa kasus bakar bengkel di Kota Tangerang, yang masih berusia 2,5 bulan terpaksa berpisah dari ibunya.

Untuk diketahui, Mery baru saja ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wani, Kota Tangerang, mulai Selasa (7/6/2022).

Perempuan yang didakwa pasal pembunuhan berencana itu sebelumnya menjadi tahanan rumah karena harus melahirkan.

Dosma Hari Sijabat, kuasa hukum Mery, menyebutkan bahwa buah hati kliennya kini berada di kediaman Mery di Kota Tangerang.

"Sekarang (putrinya Mery) ada di rumahnya (Mery) di Kota Tangerang," kata Dosma kepada Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

Menurut Dosma, bayi yang masih menyusui itu sementara ini dijaga oleh kakek, nenek, dan tantenya Mery saat ini.

Namun, kakek dan nenek Mery kemungkinan bakal kembali ke kampungnya di Medan, Sulawesi Utara.

Kemudian, tante Mery juga tidak selalu berada di rumah karena harus bekerja.

"Nenek kakeknya orang Medan, bisa saja balik. Tantenya di situ juga, tapi kan harus kerja, butuh makan juga," kata Dosma.

Di sisi lain, ia mengaku mengkhawatirkan kondisi putrinya Mery yang masih harus menyusui.

Sebab, Mery yang berada di lapas selama sepekan ini tidak boleh dikunjungi.

Saat ini, masih ada stok air susu ibu perah (ASIP) untuk anak Mery yang berada di rumahnya. Stok ASIP tersebut bisa digunakan untuk beberapa hari ke depan.

"Kalau ASIP masih ada stok sampai 1-2 hari ke depan," ujar Dosma.

Selain itu, menurut dia, bayi yang baru dilahirkan seharusnya mendapat perhatian dari orangtuanya.

Bayi tersebut, kata Dosma, kini tak hanya kehilangan sentuhan ibunya saja. Namun, bapak dari bayi itu juga tidak ada.

"Selain ASIP, perlu sentuhan dari ibu. Kan dia enggak punya bapak. Itu kemarin yang saya pikirkan, pertimbangkan," sebutnya.

"Karena masalahnya, ada aturan (Mery) selama seminggu itu enggak boleh dikunjungi sama siapa-siapa," lanjut dia.

Untuk diketahui, Mery kini sedang menjalani sidang yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Sidang terakhir yang diikuti Mery di PN Tangerang pada Selasa (7/6/2022) beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).

ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/08/19570631/terpisah-dari-ibunya-anak-terdakwa-pembakar-bengkel-kini-dijaga-pihak

Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke