Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Terpisah dari Ibunya, Anak Terdakwa Pembakar Bengkel Kini Dijaga Pihak Keluarga

TANGERANG, KOMPAS.com - Putri dari Mery Anastasia, dokter yang jadi terdakwa kasus bakar bengkel di Kota Tangerang, yang masih berusia 2,5 bulan terpaksa berpisah dari ibunya.

Untuk diketahui, Mery baru saja ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wani, Kota Tangerang, mulai Selasa (7/6/2022).

Perempuan yang didakwa pasal pembunuhan berencana itu sebelumnya menjadi tahanan rumah karena harus melahirkan.

Dosma Hari Sijabat, kuasa hukum Mery, menyebutkan bahwa buah hati kliennya kini berada di kediaman Mery di Kota Tangerang.

"Sekarang (putrinya Mery) ada di rumahnya (Mery) di Kota Tangerang," kata Dosma kepada Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

Menurut Dosma, bayi yang masih menyusui itu sementara ini dijaga oleh kakek, nenek, dan tantenya Mery saat ini.

Namun, kakek dan nenek Mery kemungkinan bakal kembali ke kampungnya di Medan, Sulawesi Utara.

Kemudian, tante Mery juga tidak selalu berada di rumah karena harus bekerja.

"Nenek kakeknya orang Medan, bisa saja balik. Tantenya di situ juga, tapi kan harus kerja, butuh makan juga," kata Dosma.

Di sisi lain, ia mengaku mengkhawatirkan kondisi putrinya Mery yang masih harus menyusui.

Sebab, Mery yang berada di lapas selama sepekan ini tidak boleh dikunjungi.

Saat ini, masih ada stok air susu ibu perah (ASIP) untuk anak Mery yang berada di rumahnya. Stok ASIP tersebut bisa digunakan untuk beberapa hari ke depan.

"Kalau ASIP masih ada stok sampai 1-2 hari ke depan," ujar Dosma.

Selain itu, menurut dia, bayi yang baru dilahirkan seharusnya mendapat perhatian dari orangtuanya.

Bayi tersebut, kata Dosma, kini tak hanya kehilangan sentuhan ibunya saja. Namun, bapak dari bayi itu juga tidak ada.

"Selain ASIP, perlu sentuhan dari ibu. Kan dia enggak punya bapak. Itu kemarin yang saya pikirkan, pertimbangkan," sebutnya.

"Karena masalahnya, ada aturan (Mery) selama seminggu itu enggak boleh dikunjungi sama siapa-siapa," lanjut dia.

Untuk diketahui, Mery kini sedang menjalani sidang yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Sidang terakhir yang diikuti Mery di PN Tangerang pada Selasa (7/6/2022) beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).

ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/08/19570631/terpisah-dari-ibunya-anak-terdakwa-pembakar-bengkel-kini-dijaga-pihak

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jakmania Temui Ketua DPRD DKI, Laga Persija Vs Persib Akhirnya Boleh Dihadiri Penonton

Jakmania Temui Ketua DPRD DKI, Laga Persija Vs Persib Akhirnya Boleh Dihadiri Penonton

Megapolitan
Kuasa Hukum D Sebut Kliennya Bukan Lagi seperti Sosok yang Dulu, Masih seperti Anak Kecil

Kuasa Hukum D Sebut Kliennya Bukan Lagi seperti Sosok yang Dulu, Masih seperti Anak Kecil

Megapolitan
Bocah Asal Kemayoran Ditemukan Tewas Mengambang di Danau Sunter, Korban Diduga Keterbelakangan Mental

Bocah Asal Kemayoran Ditemukan Tewas Mengambang di Danau Sunter, Korban Diduga Keterbelakangan Mental

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Megapolitan
Momen Teddy Minahasa Lambaikan Tangan dan Tersenyum Usai Dituntut Hukuman Mati

Momen Teddy Minahasa Lambaikan Tangan dan Tersenyum Usai Dituntut Hukuman Mati

Megapolitan
Tak Ada Toko Lorient_second di Mangga Dua, Apakah Sekda Riau Bohong soal Tas KW Istrinya?

Tak Ada Toko Lorient_second di Mangga Dua, Apakah Sekda Riau Bohong soal Tas KW Istrinya?

Megapolitan
Berawal dari Tuduhan Penggeroyokan, Anggi Kehilangan Motornya di Alun-alun Kota Bekasi

Berawal dari Tuduhan Penggeroyokan, Anggi Kehilangan Motornya di Alun-alun Kota Bekasi

Megapolitan
Warga Protes Penutupan 'U-turn' di Jalan Pangeran Antasari: Baru Satu Jam Ditutup, Macetnya Panjang Banget

Warga Protes Penutupan "U-turn" di Jalan Pangeran Antasari: Baru Satu Jam Ditutup, Macetnya Panjang Banget

Megapolitan
BERITA FOTO: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Nikmati Penjualan Sabu hingga Tak Akui Kesalahan

BERITA FOTO: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Nikmati Penjualan Sabu hingga Tak Akui Kesalahan

Megapolitan
Toko Lorient_second Tempat Istri Sekda Riau Beli Tas KW Ternyata Tak Ada di ITC Mangga Dua, Hanya Jualan via Online

Toko Lorient_second Tempat Istri Sekda Riau Beli Tas KW Ternyata Tak Ada di ITC Mangga Dua, Hanya Jualan via Online

Megapolitan
Viral Unggahan Kaesang Didukung Jadi Calon Wali Kota Depok, Ini Kata PDI-P

Viral Unggahan Kaesang Didukung Jadi Calon Wali Kota Depok, Ini Kata PDI-P

Megapolitan
Teddy Minahasa Terdiam Seribu Bahasa Saat Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa Terdiam Seribu Bahasa Saat Dituntut Hukuman Mati

Megapolitan
Pasokan Melimpah, Harga Cabai Mulai Turun dan Harga Sayur Stabil di Tangsel

Pasokan Melimpah, Harga Cabai Mulai Turun dan Harga Sayur Stabil di Tangsel

Megapolitan
BERITA FOTO: Kendalikan Peredaran Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

BERITA FOTO: Kendalikan Peredaran Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Megapolitan
Bercerita Nyamannya Transportasi Umum di Jerman, Claudia Santoso Harap Jakarta Makin Berbenah

Bercerita Nyamannya Transportasi Umum di Jerman, Claudia Santoso Harap Jakarta Makin Berbenah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke