TANGERANG, KOMPAS.com - Putri dari Mery Anastasia, dokter yang jadi terdakwa kasus bakar bengkel di Kota Tangerang, yang masih berusia 2,5 bulan terpaksa berpisah dari ibunya.
Untuk diketahui, Mery baru saja ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wani, Kota Tangerang, mulai Selasa (7/6/2022).
Perempuan yang didakwa pasal pembunuhan berencana itu sebelumnya menjadi tahanan rumah karena harus melahirkan.
Dosma Hari Sijabat, kuasa hukum Mery, menyebutkan bahwa buah hati kliennya kini berada di kediaman Mery di Kota Tangerang.
"Sekarang (putrinya Mery) ada di rumahnya (Mery) di Kota Tangerang," kata Dosma kepada Kompas.com, Rabu (8/6/2022).
Menurut Dosma, bayi yang masih menyusui itu sementara ini dijaga oleh kakek, nenek, dan tantenya Mery saat ini.
Namun, kakek dan nenek Mery kemungkinan bakal kembali ke kampungnya di Medan, Sulawesi Utara.
Kemudian, tante Mery juga tidak selalu berada di rumah karena harus bekerja.
"Nenek kakeknya orang Medan, bisa saja balik. Tantenya di situ juga, tapi kan harus kerja, butuh makan juga," kata Dosma.
Di sisi lain, ia mengaku mengkhawatirkan kondisi putrinya Mery yang masih harus menyusui.
Sebab, Mery yang berada di lapas selama sepekan ini tidak boleh dikunjungi.
Saat ini, masih ada stok air susu ibu perah (ASIP) untuk anak Mery yang berada di rumahnya. Stok ASIP tersebut bisa digunakan untuk beberapa hari ke depan.
"Kalau ASIP masih ada stok sampai 1-2 hari ke depan," ujar Dosma.
Selain itu, menurut dia, bayi yang baru dilahirkan seharusnya mendapat perhatian dari orangtuanya.
Bayi tersebut, kata Dosma, kini tak hanya kehilangan sentuhan ibunya saja. Namun, bapak dari bayi itu juga tidak ada.
"Selain ASIP, perlu sentuhan dari ibu. Kan dia enggak punya bapak. Itu kemarin yang saya pikirkan, pertimbangkan," sebutnya.
"Karena masalahnya, ada aturan (Mery) selama seminggu itu enggak boleh dikunjungi sama siapa-siapa," lanjut dia.
Untuk diketahui, Mery kini sedang menjalani sidang yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Sidang terakhir yang diikuti Mery di PN Tangerang pada Selasa (7/6/2022) beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/08/19570631/terpisah-dari-ibunya-anak-terdakwa-pembakar-bengkel-kini-dijaga-pihak
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan