Salin Artikel

Tipu Daya Investasi Alat Kesehatan Bodong Rp 65 Miliar, Janjikan Keuntungan 20 Persen Tiap Bulan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan dalam bentuk investasi masih menjadi momok bagi masyarakat yang ingin terjun ke dunia investasi.

Pasalnya, penipu investasi bodong masih terus bermunculan dengan berbagai ide dan tipu daya keuntungan yang menggiurkan masyarakat.

Baru-baru ini Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik investasi alat kesehatan bodong yang mengatasnamakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Para pelaku menyasar sejumlah warga untuk melakukan investasi alat kesehatan berupa alat tes antigen Covid-19, masker, alat pelindung diri, dan lainnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, investasi bodong tersebut digerakan oleh enam pelaku yang kini telah dijadikan tersangka.

"Kami telah mengamankan enam orang pelaku yang memiliki berbagai peran di lingkar investasi fiktif tersebut," kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022).

Keenam pelaku memiliki perannya masing-masing, yaitu AS (31) dan RE (41) sebagai pengelola investasi, serta SK (43) sebagai pengelola investasi yang membantu RE.

Kemudian NH (33) sebagai administrator dan penampung modal dari korban, YF (37) serta YD (41) sebagai perekrut korban.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi mengatakan bahwa korban dan pelaku sebelumnya pernah menjadi investor alat kesehatan legal yang dilakukan oleh orang lain.

Dari lingkaran kelompok investor tersebut pelaku pun membuat investasi serupa sengan cara ilegal. Kemudian pelaku menarik anggota investor lama untuk bergabung.

"Mereka memang tidak punya basic investasi, jadi memang sengaja mau melakukan penipuan investasi fiktif," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Rabu.

Janjikan keuntungan 20 persen

Pasma melanjutkan, aksi ini dimulai dengan mempromosikan investasi melalui media sosial.

"Kejadian terjadi pada September 2021, pelaku membuat status di media sosial seperti di WhatsApp dan Instagram, yang seakan-akan memberi tahu ada investasi terkait pengadaan barang-barang alat kesehatan di beberapa rumah sakit pemerintahan," jelas Pasma.

Untuk memancing calon korbannya, pelaku menjanjikan profit besar, yakni sebesar 20 persen setiap bulan.

Keuntungan besar itu tentu saja menggiurkan banyak orang, hingga membuat banyak investor melakukan investasi dalam jumlah besar.

Alih-alih mendapat buah manis keuntungan 20 persen, awlanya, para investor hanya mendapat keuntungan 10 persen.

"Mereka dijanjikan keuntungan 20 persen. Namun, hanya 10 persen yang diserahkan kepada korban," kata Pasma.

Tak hanya itu, keuntungan 10 persen tersebut pun hanya digelontorkan di beberapa bulan pertama saja.

"Awalnya bulan September masih berjalan. September, Oktober, sampai Desember 2021 saja. Setelah bulan Desember, profit ini terhenti. tidak ada pembagian keuntungan lagi," kata Pasma.

Korban yang merasa dirugikan pun mengadukan ini ke Polres Jakarta Barat.

"Sehingga ada pihak melaporkan ke Polres Jakbar terkait adanya investasi fiktif suntik modal alat kesehatan," imbuh dia.

Kerugian Rp 65 miliar

Saat dilakukan penelusuran, kata Pasma, polisi menemukan bahwa laporan terhadap investasi yang dilakukan 6 pelaku tersebut tidak hanya dilakukan di Polres Metro Jakarta Barat.

Setidaknya terdapat 37 orang yang telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Depok, Polda Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya.

Pasma menyebutkan, total kerugian yang dialami 37 orang korban mencapai Rp 65 miliar.

"Kerugian yang dilaporkan di Jakarta Barat itu mencapai Rp 22 miliar, sedangkan di tempat lain totalnya dilaporkan mencapai Rp 43 miliar. Jadi total keseluruhan kerugian mencapai Rp 65 miliar," kata Pasma.

Keenam pelaku pun segera diamankan di berbagai tempat, seperti di Jakarta Barat, di Indramayu, Jawa Barat, hingga di Bangka Belitung.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 452.000.000, 8 unit ponsel, 1 unit laptop merek HP, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 set tas mewah, 5 berkas surat pembelian emas senilai Rp 20.000.000, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token bank, dan 1 sertifikat apartemen.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/09/09151971/tipu-daya-investasi-alat-kesehatan-bodong-rp-65-miliar-janjikan

Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke