Dikutip dari akun instagram resmi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP), pangan bersubsidi yang disediakan antara lain:
1. Beras premium ukuran 5 kilogram yang dijual seharga Rp 30.000,
2. Daging sapi seharga Rp 35.000 per kilogram,
3. Daging ayam seharga Rp 8.000 per ekor,
4. Ikan kembung seharga Rp 13.000 per kilogram,
5. Susu UHT Rp 35.000 per karton,
6. Telur ayam Rp 10.000 per 15 butir.
Syarat untuk mendapatkannya adalah sebagai berikut:
1. Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, wajib membawa kartunya
2. PJLP (PPL, PPSU dan lain-lain) dengan penghasilan maksimum Rp 1,1 juta UMP dan terdaftar, wajib membawa kartu ATM Bank DKI.
3. Penghuni rusun, wajib membawa kartu ATM Bank DKI
4. Lansia yang tidak mampu dan terdaftar, wajib membawa Kartu Lansia Jakarta
5. Penyandang disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar, wajib membawa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta
6. Pekerja/buruh maksimal Rp 1,15 UMP dan terdaftar, wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta
7. Kader PKK yang tidak mampu dan terdaftar, wajib membawa kartu ATM Bank DKI
8. Guru non PNS dan Tenaga Kerja Pendidikan non PNS (KKI) berpenghasilan UMP Rp 1,1 dan terdaftar, wajib membawa kartu ATM Bank DKI
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/09/12143661/pemprov-dki-sediakan-beras-daging-hingga-telur-murah-berikut-cara-dan