Salin Artikel

PPDB Jenjang SDN di Kota Tangerang Dimulai 13 Juni, Berikut Ketentuan Memilih Sekolah

TANGERANG, KOMPAS.com - Penerimaan peserta didik baru atau PPDB jenjang sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Tangerang tahun ajaran 2022/2023 akan dimulai pada 13 Juni 2022.

Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang mengatur soal ketentuan memilih sekolah melalui Keputusan Kepala Dindik Kota Tangerang Nomor 800/Kep.124-Dispendik/2022 Tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut ini ketentuan dalam memilih SDN di Kota Tangerang:

  • Calon peserta didik baru zona lingkungan sekolah dapat memilih satu sekolah yang dituju.

  • Calon peserta didik baru zona wilayah dapat memilih dua pilihan yang menunjukkan prioritas pilihan sekolah.

  • Calon peserta didik baru zona umum/antar-zona wilayah dapat memilih dua pilihan yang menunjukkan prioritas pilihan sekolah.

  • Calon peserta didik baru melalui jalur zonasi luar Kota Tangerang dapat memilih dua pilihan yang menunjukkan prioritas pilihan sekolah.

  • Calon peserta didik baru jalur afirmasi dengan berdomisili di Kota Tangerang paling lambat 31 Mei 2022 ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang hanya dapat memilih satu sekolah yang dituju.

  • Calon peserta didik baru melalui jalur perpindahan tugas orangtua/wali hanya dapat memilih satu sekolah yang dituju.

  • Calon peserta didik baru melalui jalur anak berkebutuhan khusus dapat memilih satu sekolah.

  • Calon peserta didik baru tahap dua dapat memilih satu sekolah.

    Kemudian, berdasarkan keputusan yang sama, berikut merupakan daya tampung dari masing-masing jalur PPDB jenjang SDN di Kota Tangerang:

    • Jalur zona lingkungan sekolah: 40 persen.

    • Jalur zona wilayah: 20 persen.

    • Jalur zona umum/antar zona wilayah: 15 persen.

    • Jalur zona luar Kota Tangerang: lima persen.

    • Jalur afirmasi: 15 persen.

    • Jalur perpindahan tugas orangtua/wali: 5 persen.

    Keputusan itu juga mengatur, jika terjadi kekurangan pendaftar pada jalur zona lingkungan sekolah, kuota bakal otomatis diisi oleh zona wilayah.

    Kemudian, jika zona lingkungan sekolah melebihi kuota, pendaftar dapat mengisi jalur zona wilayah.

    Khusus untuk SDN yang menerima peserta didik baru berkebutuhan khusus, daya tampung diambil dari jalur afirmasi maksimal sebanyak dua calon peserta didik setiap satuan pendidikan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/09/15153961/ppdb-jenjang-sdn-di-kota-tangerang-dimulai-13-juni-berikut-ketentuan

Terkini Lainnya

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke