Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut terjaring petugas di 12 ruas jalan di DKI Jakarta yang baru saja diberlakukan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap.
"Tercatat hasil rekap pelanggaran ganjil genap pada masa uji coba tanggal 6-12 juni 2022, jumlah penindakan dengan teguran atau imbauan sebanyak 1.764," ujar Jamal dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Menurut Jamal, mayoritas pelanggar aturan ganjil genap terjaring petugas di lima ruas jalan, yakni Jalan Kramat Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Pramuka, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Balikpapan.
"Rinciannya, Jalan Kramat Raya sebanyak 193 pelanggaran, Jalan Kyai Caringin sebanyak 190 pelanggaran, dan Jalan Pramuka sebanyak 179 pelanggaran," ungkap Jamal.
"Kemudian, di Jalan Pramuka sebanyak 179 pelanggaran, Jalan Gajah Mada 169 pelanggaran, dan Jalan Balikpapan 135 pelanggaran," sambungnya.
Dengan berakhirnya uji coba tersebut, kata Jamal, kepolisian akan mulai menerapkan sanksi tilang terhadap pelanggar di 12 ruas jalan yang baru diberlakukan ganjil genap.
Kebijakan untuk membatasi mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya dengan mobil pribadi itu sebelumnya hanya berlaku di 13 ruas jalan.
"Tepat hari ini, Senin, tanggal 13 juni 2022, penegakan hukum terhadap perluasan ganjil genap di 12 ruas jalan sudah mulai dilaksanakan," kata Jamal.
Penindakan terhadap para pelanggar akan dilakukan dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) dan oleh petugas kepolisian yang berjaga di kawasan ganjil genap.
Sebagai informasi, sanksi terhadap pelanggaran aturan ganjil genap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam beleid tersebut, yakni Pasal 287 Ayat 1, dijelaskan bahwa pelanggar rambu lalu lintas bisa dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Dalam pelaksanaannya, ganjil genap berlaku setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pembatasan tersebut tak berlaku pada hari libur nasional.
Berikut 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Pandjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan Merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi barat, untuk timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/13/13335541/dalam-sepekan-1764-pengendara-melanggar-aturan-di-12-kawasan-uji-coba