DEPOK, KOMPAS.com - Sebuah bangunan milik Yayasan Dhuafa dan rumah warga di Jalan Transyogi RT 04 RW 05, Kelurahan Harjamukti, Kota Depok, diserobot perusahaan properti. Yayasan dan pemilik rumag diduga menjadi korban mafia tanah.
Kuasa hukum korban, Sahat Poltak Siallagan mengatakan bahwa tanah milik kliennya, Jhon Simbolon, didatangi sekelompok orang dari salah satu perusahaan properti yang diduga melakukan penyerobotan tanah.
Bahkan, sekelompok orang tersebut juga melakukan intimidasi terhadap kliennya.
"Didatangi sekelompok orang yang melakukan penyerobotan terhadap tanahnya, diintimidasi, dipaksa keluar oleh sekelompok orang yang terduga sindikat mafia tanah," kata Poltak kepada Kompas.com, Senin (13/6/2022).
Padahal, kata Poltak, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yang terdaftar dengan No 10024, Jhon Simbolon disebut sudah menguasai rumahnya sejak 1999.
"Kita beli tanah itu, sertifikat tahun 1999 sudah dikuasai sampai sekarang. Kita bayar pajak, kita tempatin untuk tinggal di situ," ujar Poltak.
Penyerobotan tanah, dikatakan Poltak, berdasarkan pelepasan hak nomor 22 tertanggal 23 Oktober 2019, bahwa perusahaan properti tersebut mengaku telah mengganti rugi kepada orang yang disebut-sebut sebagai pemilik tanah bernama Teddy Kharsadi.
Namun setelah ditelusuri, terungkap bahwa Teddy telah meinggal dunia tiga tahun yang lalu, atau sebelum pelepasan hak yang diklaim perusahan properti itu terjadi pada 2019.
"Setelah kami lakukan penelusuran informasi, didapati (keterangan) Teddy Kharsadi telah meninggal dunia pada tahun 2016, namun mengapa di tahun 2019 masih melakukan pelepasan hak? Hal ini menjadi aneh dan patut diduga adanya perbuatan tindak pidana," ujar Poltak.
Oleh karena itu, Poltak menyayangkan tindakan perusahaan properti yang menggunakan jasa sekelompok orang memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan penutupan bangunan.
"Kami menyayangkan tindakan yang dilakukan sekelompok preman untuk memasuki pekarangan klien tanpa ijin, memasang bangunan seng disepanjang tanan dengan menutup akses keluar masuk tanah dan bangunan milik kliennya," imbuhnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/13/14114111/lahan-yayasan-dhuafa-dan-rumah-warga-di-harjamukti-depok-diserobot
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan