JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran dan proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk afirmasi prioritas pertama dimulai pada hari ini pukul 08.00 WIB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi anak asuh panti dan anak dari tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal dalam penanganan Covid-19 untuk mendaftar di sekolah negeri.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022, berikut syaratnya:
Anak Asuh Panti:
Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam kartu keluarga panti (KK Panti)
Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala panti sosial anak asuh bagi anak asuh bermaterai cukup.
Anak Nakes yang Meninggal dalam Penanganan Covid-19:
Dibuktikan dengan surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Jadwal Pendaftaran Hingga Lapor Diri
Kegiatan pendaftaran PPDB SMP jalur afirmasi secara online dibuka pada 13-15 Juni 2022. Setelah dibuka, pendaftaran secara online bisa diakses selama 24 jam.
Namun, pendaftaran terakhir dijadwalkan Rabu, 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB.
Adapun proses verifikasi dokumen juga dimuli pada 13 Juni 2022 mulai pukul 08.00 WIB. Proses ini akan berakhir pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB.
Hasil seleksi PPDB Jakarta untuk jenjang SMP jalur afirmasi prioritas pertama ini akan diumumkan pada 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
Setelah dinyatakan lulus, calon siswa disyaratkan untuk lapor diri secara online mulai 16 Juni 2022 pukul 08.00 WIB. Lapor diri ditutup pada 17 Juni 2022 pukul 14.00 WIB.
PPDB DKI Jakarta jenjang SMP untuk jalur prestasi afirmasi prioritas pertama ini diberikan kepada anak asuh panti dan penyandang disabilitas.
Kesempatan ini juga diberikan kepada anak para tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/13/15375861/syarat-ppdb-jakarta-smp-2022-jalur-afirmasi-untuk-anak-panti-dan-anak