Salin Artikel

Pembangunan Kluster Perumahan di Pesanggrahan Diduga Langgar Aturan, Pemprov DKI Diminta Bertindak Tegas

JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memerintahkan penghentian pembangunan kluster di Jalan Nuri RT 02 RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengembangnya.

"Banyak sekali pelanggaran yang diduga dilakukan pengembang kluster tersebut. Sepertinya pengembang itu tidak mengikuti kaidah-kaidah dan norma-norma yang ada," kata August Hamonangan kepada wartawan, Senin (13/6/2022), dilansir dari Tribun Jakarta.

August mendapatkan informasi soal pelanggaran yang dilakukan pengembang kluster itu dari keluhan warga sekitar.

Ia pun menindaklanjuti keluhan itu dan memang menemukan banyak pelanggaran. 

Dia membeberkan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengembang tersebut di antaranya pelanggaran terhadap Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS).

"Selain itu, pembangunan perumahan kluster tersebut diduga juga melanggar IMB dan terindikasi pelanggaran HAM atas privasi," jelasnya.

August juga menambahkan, dari 19 bangunan di yang tengah dibangun di kluster itu, hanya 14 bangunan yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). 

Namun dari jumlah itu, 8 IMB dinilai janggal karena lokasinya tertulis di Kelurahan Ulujami, bukan di Kelurahan Pesanggrahan.

August Hamonangan memastikan dirinya akan memantau perkembangan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang tersebut.

Ia pun mempertanyakan kenapa pembangunan kluster tersebut dilanjutkan kembali. Padahal kluster itu sebelumnya sudah disegel bahkan dirobohkan karena terbukti melakukan pelanggaran.

"Selain itu pelanggaran ini sedang berproses di pengadilan, kok Pemprov DKI membiarkan pengembang melanjutkan pembangunan. Ini sudah jelas sekali pengembang tidak menghormati aturan hukum yang berlaku," tegas August.

Lurah Pesanggrahan Akui Terjadinya Pelanggaran

Sebelumnya, Lurah Pesanggrahan Jumadi membenarkan bahwa proyek pembangunan kluster perumahan yang diprotes warga Komplek Jerman, Jalan Nuri, RT 02 RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pernah disegel dan dibongkar bangunannya.

Dia juga membenarkan bahwa pengembang kluster tersebut kini telah kembali membangun kembali, padahal penyelesaian terhadap pelanggaran tersebut tengah berproses secara hukum.

“Benar pernah disegel dan dibongkar bangunannya beberapa waktu lalu. Benar juga sekarang ini pembangunan kluster dilakukan kembali, padahal sedang digugat di pengadilan,” kata Jumadi saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/6/2022).

Namun, Jumadi menyatakan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa memberikan sanksi.

“Saya hanya bisa menunggu perintah dari PSTP dan Sudin Citata Jakarta Selatan. Selain itu, persoalan ini juga sudah masuk ke pengadilan,” ucapnya.

Begitu juga dengan ditemukannya pelanggaran dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jumadi menyatakan dirinya saat ini diperintahkan untuk menunggu hasil keputusan di pengadilan.

Pelanggaran IMB yang dilakukan kluster di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, telah digugat oleh seorang warga bernama Esti Sri Dewi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan Sri Dewi tercatat dengan Nomor 245/G2021.PTUN.JKT dan 300/G/2021.PTUN.JKT.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Komisi D DPRD DKI Minta Pembangunan Kluster di Pesanggrahan Dihentikan"

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/13/17551271/pembangunan-kluster-perumahan-di-pesanggrahan-diduga-langgar-aturan

Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke