Hal itu dinyatakan oleh saksi meringankan, Yahya Juhaya (40), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Senin (13/6/2022).
Kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, bertanya apakah Yahya melihat kliennya usai kebakaran di bengkel itu dipadamkan.
"Enggak, saya melihat itu (dua korban selamat) diselamatkan. Setelah itu, saya melihat terdakwa (Mery)," ujar Yahya dalam persidangan.
Dua korban selamat yang dimaksud adalah ME (22) dan NA (21), anak dari pasangan suami istri yang tewas terbakar, ED (63) dan LI (54).
Menurut Yahya, Mery yang saat itu berada di badan jalan dihampiri oleh NA.
Kemudian, NA mencaci maki dan menuduh Mery telah membakar bengkel tersebut.
"Dia (korban NA) sempat memarahi Mery. Itu sambil mendorong terdakwa," papar Yahya.
Usai dicaci maki dan didorong, Mery yang saat itu sedang hamil hanya terdiam dan menangis. Setelah itu, kata Yahya, ME dan NA dievakuasi menggunakan ambulans.
"Dia mendorong dulu, baru dua-duanya dibawa ambulans yang terpisah. Setelah itu, si terdakwa masih di situ (di tempat kejadian perkara)," ucap Yahya.
Pantauan Kompas.com, Mery mengikuti sidang tersebut secara virtual. Ia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten.
Untuk diketahui, Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED, LI, dan LE (35).
ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/13/18492791/terdakwa-pembakar-bengkel-disebut-didorong-dan-dicaci-maki-korban-selamat