JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang para pedagang menjual hewan kurban di fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk trotoar untuk pejalan kaki.
"Yang jelas fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat berdagang," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting, dikutip dari Antara, Senin (13/6/2022).
Bakwan mengatakan, selain mengganggu pejalan kaki, keberadaan pedagang hewan kurban di trotoar juga berpotensi membuat macet jalan sekitarnya.
Oleh sebab itu, pemkot akan menyediakan lahan sebagai lokasi tempat penampungan hewan kurban bagi pedagang.
"Kita sedang carikan lahan buat pedagang. Lahan itu biasanya milik pribadi dan hewan kurban bisa ditampung di situ," kata dia.
Saat ini lahan pribadi yang siap sebagai tempat penampungan hewan kurban baru ada di wilayah Kecamatan Kemayoran dan Cempaka Putih.
Menjelang perayaan Idul Adha, Pemkot Jakpus melalui koordinasi Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) juga akan melakukan peninjauan hewan kurban.
Peninjauan kesehatan dilakukan untuk memastikan hewan kurban terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Nanti di lahan penampungan tempat hewan kurban, kita akan lakukan pemeriksaan kesehatan. Pengecekan ini untuk mencegah persebaran penyakit PMK," kata Bakwan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/13/23591161/pemkot-jakarta-pusat-larang-penjualan-hewan-kurban-di-fasilitas-umum