JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, kendaraan bermotor dari daerah penyangga Bodetabek bisa melakukan uji emisi di DKI Jakarta.
Hal ini karena setiap Unit Pelayanan Penguji Kendaraan Bermotor (UP PKB) di Jakarta sudah terintegrasi ke dalam sistem Kementerian Perhubungan.
"Tadi saya lihat hasilnya itu nge-link langsung dengan kementerian perhubungan. Jadi ini langsung teregistrasi dengan kementerian perhubungan juga," ujar Marullah saat ditemui di UP PKB Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).
Namun, kata Marullah, yang bisa dilakukan oleh kendaraan bermotor dari luar DKI Jakarta hanyalah uji emisi saja. Kendaraan dari luar Jakarta tidak bisa melanjutkan ke tahap uji KIR.
"Namanya numpang nguji emisi, bukan numpang uji KIR," papar dia.
Marullah mengatakan, saat ini DKI Jakarta memiliki lima UP PKB. Salah satunya baru kembali beroperasi, yaitu UP PKB Jagakarsa.
Khusus UP PKB Jagakarsa terdapat fasilitas lengkap uji KIR, mulai dari pemeriksaan surat, uji emisi, kecepatan roda, kekuatan pengereman hingga tes akurasi sorotan lampu.
UP PKB Jagakarsa yang dibuka hari ini, Selasa (14/6/2022) memiliki dua lajur pemeriksaan dengan kapasitas 220 kendaraan roda empat per hari.
"Kendaraan mereka bisa dilayani di Jagakarsa yang bisa melayani sekitar 220-an. Kita punya dua lajur, satu lajur 110, kira-kira 220 (kendaraan) per hari," ucap Marullah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/14/12020531/kendaraan-bermotor-dari-daerah-bodetabek-bisa-uji-emisi-di-dki-jakarta