Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan, Iko tidak bisa menjalani pemeriksaan pada hari ini karena ada aktivitas lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Meski Iko batal memenuhi panggilan polisi, tetapi Hengki mengatakan bahwa pihak dari Iko Uwais bersikap kooperatif dan sudah berencana memenuhi panggilan berikutnya.
Saat ini, Hengki mengatakan bahwa Iko Uwais berstatus sebagai saksi atas dugaan kasus pemukulan yang dilakukannya.
"Status sebagai saksi. Walaupun di polisi sebagai terlapor, kami akan mintai keterangan BAP nanti. Lihat perkembangan, yang bersangkutan bagaimana terjadinya kasus tersebut," ujar Hengki.
Sebelumnya, Iko Uwais dan seseorang berinisial FR dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota pada hari ini.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Ivan Adhitira mengatakan, pemeriksaan itu terkait dugaan kasus pemukulan yang mereka lakukan kepada RD pada Sabtu (11/6/2022) lalu.
Iko bersama FR diduga memukul RD saat kedua pihak membicarakan kontrak kerja yang mereka sepakati.
Keduanya kemudian cekcok dan Iko Uwais bersama FR kemudian diduga melakukan aksi kekerasan kepada RD.
Belakangan, kuasa hukum Iko menyatakan bahwa kliennya hanya membela diri. Pihak Iko menuding RD melakukan penganiayaan lebih dahulu.
Iko pun melaporkan balik RD ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penganiayaan dan atau pencemaran nama baik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/14/16272181/iko-uwais-tak-bisa-jalani-pemeriksaan-di-mapolres-bekasi-kota-alasannya