Untuk diketahui, sidang kasus tersebut tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Budi Haryadi, kuasa hukum para terdakwa, menyebut bahwa terdakwa Panahatan Butar-Butar sedang diopname di salah satu rumah sakit (RS).
"Salah satu terdakwa sedang diopname di RS, beliau (Panahatan) diopname karena (sakit) jantung," sebutnya, ditemui usai sidang, Selasa.
Budi mengaku sudah berkomunikasi dengan Panahatan sebelum sidang dimulai Selasa sore tadi. Katanya, Panahatan bakal menghadiri agenda sidang jika sudah sehat.
Namun, hingga sidang dimulai, Panahatan belum bisa hadir.
"Semalam informasinya, sekiranya hari ini keluar dan kalau kondisi fit, (Panahatan) akan hadir. Tapi sampai saat ini kita tunggu memang belum hadir. Jadi ditunda untuk satu minggu," ucap Budi.
Ia menambahkan, agenda sidang pemeriksaan terdakwa seharusnya bisa digelar meski terdapat terdakwa yang tidak hadir.
Untuk diketahui, total terdapat empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Pada sidang Selasa ini, tiga terdakwa bernama Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho hadir.
"Sebenarnya bisa (berlangsung), tapi mungkin dirasa kurang efektif," sebut Budi.
Menurut dia, sidang yang ditunda hingga 21 Juni 2022 itu beragendakan pemeriksaan terdakwa.
"Ditunda satu minggu sampai 21 Juni, nanti masih pemeriksaan terdakwa," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang pertama yang beragendakan pembacaan dakwaan telah digelar di PN Tangerang pada 25 Januari 2022.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Lalu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/14/17112191/sidang-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-ditunda-karena-1-terdakwa-dirawat