Kepala Subkoordinator Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Distaru Kota Bekasi Tarmuji menjelaskan, bangunan itu disegel karena pemiliknya belum mengurus surat izin mendirikan bangunan (IMB).
"Tindak penyegelan kami lakukan sebagai bentuk tindak tegas Pemkot Bekasi untuk menerapkan kedisiplinan kepada warga mengenai perizinan dan administratif, agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan" ujar Tarmuji dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
Sebelum menyegel bangunan tersebut, Tarmuji menjelaskan, Pemkot Bekasi sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan.
Namun, karena pemilik bangunan tak kunjung menggubris surat peringatan tersebut, Distaru kemudian melakukan tindakan tegas.
"Kami melakukan tindakan ini supaya pelaku sadar bahwasanya untuk membangun sebuah bangunan, harus ada surat izin mendirikan bangunan, baru kemudian bisa dilakukan," tuturnya.
Ia menyatakan, penyegelan terhadap bangunan liar itu hanya bersifat sementara.
Tanda penyegelan bangunan akan dicabut apabila pemilik bangunan sudah mengurus segala jenis administrasi yang berlaku.
"Jika telah mengurus segala jenis administratif izin mendirikan bangunannya, maka segel tersebut akan dibuka dan pemilik bisa melanjutkan kembali pembangunannya," imbuh Tarmuji.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/15/19354861/pemilik-tak-juga-urus-imb-meski-berkali-kali-diperingatkan-sebuah