Salin Artikel

Polda Metro Jaya Perintahkan Polantas Tak Ragu Tindak Mobil Berpelat Khusus yang Melanggar

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memerintahkan seluruh polisi lalu lintas yang bertugas untuk tidak ragu menindak kendaraan berpelat khusus yang melanggar aturan.

Hal ini disampaikan Sambodo menanggapi adanya petugas polantas yang meloloskan  pengemudi Toyota Fortuner berpelat khusus RFY saat menerobos jalur transjakarta atau busway di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

"Bagi anggota untuk tidak usah ragu-ragu melakukan penindakan terhadap pelat khusus," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Ia menegaskan, mobil berpelat khusus tidak kebal pada sanksi penilangan. Oleh karena itu, tak ada alasan bagi polantas untuk meloloskan.

Sambodo menambahkan, polantas yang meloloskan mobil berpelat RFY itu saat ini sudah diberi teguran.

Polisi yang bertugas di Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan itu juga kini sedang menjalani pemeriksaan atas pelanggaran yang ia lakukan.

"Nanti kami panggil lagi, lagi dipanggil sama kasatlantasnya, lagi diperiksa juga," kata Sambodo. 

"Ini merupakan tindakan buat yang bersangkutan dan juga menjadi pelajaran bagi anggota lain," sambungnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap pengemudi mobil berpelat B 1497 RFY yang menerobos busway dan menggunakan rotator tersebut.

Selain itu, petugas juga mengamankan Toyota Fortuner yang digunakan oleh pengemudi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sang sopir merupakan pegawai instansi pemerintah dan memiliki hak untuk menggunakan pelat nomor khusus.

Sang sopir mengaku menerobos busway pada Sabtu (11/6/2022) sore di Jalan Taman Margasatwa Raya Ragunan ke arah Gedung Kementerian Pertanian.

"Iya, pengemudinya betul merupakan pegawai di salah satu instansi pemerintah tersebut," ujar Sambodo.

Sambodo tidak menjelaskan identitas maupun institusi dari pengemudi Fortuner tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa sang sopir mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya.

Sopir tersebut sudah ditilang. Polisi juga mencabut izin penggunaan pelat nomor khusus tersebut.

Penangkapan sopir tersebut dilakukan setelah video yang merekam kejadian itu viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat.

Dalam video tersebut, terlihat Toyota Fortuner berpelat B 1497 RFY itu berjalan di busway, tepat di belakang bus transjakarta.

Di bagian belakang bus terlihat pantulan cahaya berwarna biru yang diduga berasal dari lampu rotator Toyota Fortuner itu.

Terdengar perekam video berkelakar bahwa mobil tersebut dimiliki oleh seseorang dengan banyak harta.

"Mobilnya orang kaya noh. Lewat busway, di depan ada polisi. Tuh coba, ditangkap enggak?" kata perekam video.

(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Nursita Sari)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/15/20150791/polda-metro-jaya-perintahkan-polantas-tak-ragu-tindak-mobil-berpelat

Terkini Lainnya

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke