Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sistem pendidikan yang mengusung ideologi khilafah itu disusun oleh Ahmad Sobirin alias AS yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin.
Kini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sistem pendidikan yang diterapkan Pesantren Ukhuwah Islamiyah, lama masa pendidikan di setiap jenjang, yakni sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA), dipersingkat, tidak seperti di sekolah pada umumnya.
"Untuk jenjang pendidikan pada marhalah khalifah Utsman bin Affan (UBA) atau setara dengan SD hanya selama tiga tahun, dengan empat mata pelajaran," ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Sementara itu, lama masa sekolah di jenjang SMP atau disebut marhalah khalifah Ummar bin Khatab (UBK) adalah dua tahun dengan delapan mata pelajaran.
Sedangkan di jenjang SMA yang diistilahkan dengan sebutan Abu Bakar Ash Sidiq (ABA), para siswa hanya menempuh pendidikan selama dua tahun dengan 11 mata pelajaran.
"Untuk pendidikan pada jami'ah Ali bin Abi Thalib (AAT), setara perguruan tinggi atau universitas yang ada di Margodadi, Lampung, dan NTB, pola pengajaran selama tiga tahun," ungkap Hengki.
"Ada sembilan mata kuliah. Setelah lulus, para jami'ah atau mahasiswa akan memperoleh gelar S.KHI (Sarjana Kekhalifahan Islam)," sambungnya.
Hengki menambahkan bahwa kelompok Khilafatul Muslimin mencetak sendiri ijazah atau bukti kelulusan siswa yang hanya berlaku secara internal.
"Lmbaga pendidikan Khilafathul Muslimin mencetak ijazah atau bukti lulus secara mandiri yang berlaku untuk internal," pungkasnya.
Untuk diketahui, aparat kepolisian masih terus menyelidiki ormas Khilafatul Muslimin. Sejumlah petinggi kelompok penyebar ideologi khilafah ini pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya hingga kini telah menangkap enam orang petinggi ormas Khilafatul Muslimin dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Satu di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.
Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau.
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap lagi empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral dalam pergerakan ormas Khilafatul Muslimin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, keempat orang itu ditangkap dari berbagai lokasi di Indonesia pada Sabtu (11/6/2022).
"Yang pertama AA, ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," tutur Zulpan.
Selain AA, polisi juga menangkap IN yang disebut berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin.
"Kemudian yang ketiga F, ditangkap di Medan. Ini perannya sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin," imbuh Zulpan.
"Yang keempat, SW, kita tangkap di Kota Bekasi. Ini merupakan perannya sebagai pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," kata dia.
Terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AS pada Senin (13/6/2022) di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam kesehariannya di organisasi, AS mendoktrin orang lain bahwa khilafah dapat menggantikan Pancasila sebagai ideologi di Tanah Air.
Selain itu, lanjut Zulpan, AS juga disebut sebagai Menteri Pendidikan dan penanggung jawab 30 sekolah yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin.
Di sekolah tersebut pula, AS diduga menyebarkan doktrin terkait dengan ideologi khilafah.
Keenam orang tersebut dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/16/16305081/khilafatul-muslimin-buat-sistem-pendidikan-sendiri-sd-3-tahun-smp-sma-2
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan