Spanduk berwarna merah dan putih itu menampilkan pas foto Anies dengan pas foto deretan presiden RI, mulai dari Ir Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarno Putri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim) kemudian menurunkan sebuah spanduk tersebut.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, spanduk yang terpasang di JPO Pemuda itu dicopot setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Ada laporan warga soal spanduk di JPO, lalu kami cek, lantas kami cek juga permohonan izinnya masuk atau tidak, ternyata tidak ada (tanpa izin), jadi kami tertibkan," kata Budhy di Jakarta, Sabtu (18/6/2022) dikutip dari Antara.
Budhy menuturkan, spanduk itu dicopot sekitar pukul 15.00 WIB oleh petugas Satpol PP Kecamatan Pulogadung.
Belum diketahui pihak yang memasang spanduk Anies dengan seluruh presiden Republik Indonesia tersebut.
"Kami tertibkan karena memasang spanduk di sarana umum tanpa izin melanggar Pasal 52 Peraturan Daerah Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujar Budhy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/19/11480011/muncul-spanduk-bergambar-anies-dan-deretan-presiden-ri-di-jpo-ramawangun