JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Xpander berinisial SSA (28) sebagai tersangka, setelah sebelumnya menabrak lima orang di Cempaka Putih, Sabtu (18/6/2022).
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta membenarkan terkait status SSA yang kini menjadi tersangka.
"Iya statusnya sudah jadi tersangka," kata Purwanta saat dihubungi wartawan, Senin (20/6/2022).
Polisi telah melakukan tes urine kepada SSA. Hasilnya, SSA dinyatakan tidak terpengaruh minuman keras atau narkoba saat berkemudi.
Ia diduga mengantuk saat mengendarai mobilnya.
"Tes urine negatif (narkoba dan alkohol)," ujar Purwanta.
Untuk diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu sekitar pukul 00.30 WIB. Pengemudi mobil Xpander, SSA menabrak lima orang yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan.
Kecelakaan itu berawal saat mobil melaju dari arah timur ke barat di Jalan Percetakan Negara.
Sesampainya di depan Halte Rawasari Mas, pengemudi hilang kendali kemudian oleng ke kiri dan menabrak tiga sepeda motor yang sedang parkir.
Mobil tersebut juga menabrak gerobak pedagang pecel lele dan kios pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih.
Akibat kejadian tersebut, lima orang berinisial NA (62), LS (41), AH (32), TA (28), dan AR (32) mengalami luka-luka. Mereka dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Korban NA mengalami luka pada bagian kepala dan kedua kakinya patah. Sementara LS, warga Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, luka memar pada perut.
Kemudian AH (32) warga Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, menderita patah kaki.
Sedangkan TA (28) warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat mengalami luka memar pada tangan kanan.
"Sedangkan AR (32) warga Sumedang, Jawa Barat. Mengalami luka pada jari kelingking kanan lecet, korban berobat ke RSCM," kata Purwanta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/20/11045231/pengemudi-mobil-yang-tabrak-5-orang-di-cempaka-putih-ditetapkan-sebagai