Pantauan Kompas.com di lokasi pada pukul 14.30 WIB, ratusan anggota ormas yang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa yang juga pengurus ormas tersebut serentak mengucapkan janji setia kepada NKRI dan Pancasila.
Janji setia tersebut diucapkan dan dipimpin langsung oleh Ketua atau Amir Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Djonny Pahamsa atau Abu Salma.
Acara itu disaksikan langsung oleh aparat dan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bekasi.
Sejumlah pejabat yang ikut menjadi saksi dalam ucap janji setia tersebut yakni Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra, Kepala Kemenag Kota Bekasi Shobirin, Ketua MUI Kota Bekasi Mir'an Syamsuri.
Selain itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Bekasi Jaja Jaelani dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bekasi Abdul Maman juga turut hadir dalam acara tersebut.
Adapun deklarasi dan pengucapan janji setia ini merupakan buntut dari penangkapan enam petinggi Khilafatul Muslimin yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Satu orang di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Abdul Qadir ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.
Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa dan anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertulisan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kembali menangkap empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral Khilafatul Muslimin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, keempat orang itu ditangkap di berbagai lokasi di Indonesia pada Sabtu (11/6/2022).
"Yang pertama AA, ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," tutur Zulpan.
Selain AA, polisi juga menangkap IN yang disebut berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin.
"Kemudian yang ketiga F, ditangkap di Medan. Ini perannya sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin," imbuh Zulpan.
"Yang keempat, SW, kami tangkap di Kota Bekasi. Ini merupakan perannya sebagai pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," kata Zulpan.
Selanjutnya, polisi menangkap AS pada Senin (13/6/2022) di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam kesehariannya di organisasi, AS mendoktrin orang lain bahwa khilafah dapat menggantikan Pancasila sebagai ideologi.
Selain itu, lanjut Zulpan, AS juga disebut sebagai menteri pendidikan dan penanggung jawab 30 sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Di sekolah itu, AS diduga menyebarkan doktrin terkait khilafah.
Enam orang tersebut dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/20/16095571/ratusan-anggota-khilafatul-muslimin-di-bekasi-baca-ikrar-setia-pada