TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (21/6/2022).
Sebagaimana diketahui, ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut.
Keempatnya merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang adalah Suparto; Rusmanto; Yoga Wido Nugroho; dan Panahatan Butar-Butar.
Jadwal sidang pada Selasa ini disampaikan Humas PN Tangerang Arief B Cahyono.
"Betul hari ini sidang (kasus kebakaran lapas)," ucapnya pada awak media, Selasa.
Menurut dia, sidang pada Selasa ini bakal beragendakan pemeriksaan para saksi mahkota alias keempat terdakwa.
Dengan demikian, empat terdakwa itu bakal saling memberikan kesaksiannya saat kebakaran itu terjadi.
Kata Arief, para terdakwa bakal dihadirkan dalam agenda sidang kali ini.
"Agenda hari ini acara pemeriksaan saksi mahkota. Betul (para terdakwa dihadirkan) dan mereka saling bersaksi," ungkapnya.
Adapun agenda sidang pemeriksaan saksi mahkota seharusnya digelar pada Selasa pekan kemarin. Namun, agenda sidang harus ditunda.
Sebab, salah satu terdakwa tak bisa dihadirkan secara langsung karena sakit.
Sebagai informasi, sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya selama sidang tersebut.
Beberapa pihak seperti Eks Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh, anggota kepolisian, anggota BPBD, anggota PLN, hingga narapidana di lapas tersebut.
Beberapa fakta persidangan yang terungkap dalam sidang seperti dugaan praktik jual beli kamar hunian di Lapas Kelas I Tangerang, narapidana yang disebut kerap mencuri daya listrik, jaringan listrik yang tak pernah dicek.
Kemudian, jaringan listrik yang tak pernah diganti, narapidana tahanan pendamping (tamping) yang mendapat perlakuan khusus, dan lainnya.
Sementara itu, sidang pertama yang beragendakan pembacaan dakwaan telah digelar di PN Tangerang pada 25 Januari 2022.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Lalu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/21/09095741/siang-ini-4-terdakwa-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-bakal-saling-beri