TANGERANG, KOMPAS.com - Putusan sidang perdata kasus program tabung tanah yang menyeret Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur disebut bakal dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Rabu (22/6/2022).
Hal itu disampaikan langsung oleh Yusuf Mansur selaku tergugat, dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Menurut dia, agenda sidang pembacaan putusan itu bakal berlangsung pukul 09.00 WIB.
"Besok (hari ini), ada putusan (di) PN Tangerang atas satu kasus yang dialamatkan ke saya, sekitar jam 09.00 WIB, perkara 1366," papar dia, dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Untuk diketahui, para penggugat Yusuf Mansur untuk perkara itu didampingi kuasa hukum bernama Asfa Davi B. Saat dikonfirmasi, Asfa membenarkan soal agenda sidang hari ini.
"Ya, hari ini putusan kasus yang penggugatnya Marsiti cs," kata dia.
Program tabung tanah
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Pengumpulan dana itu melalui proyek Program Tabung Tanah. Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Selain itu penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.
Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/22/05572221/hari-ini-sidang-kasus-program-tabung-tanah-yusuf-mansur-bakal-diputuskan